Presedium Pusat KAI Soroti Polemik Pasar Bantar Gebang

Bekasi, Warta9.com – Prosedural Revitalisasi Pasar Bantar Gebang oleh PT. Javana Arta Perkasa diduga ada unsur konspirasi dengan beberapa orang pedagang yang mengatas namakan perwakilan dari ratusan pedagang pasar terkait putusan harga los/ruko.

Rapat yang di motori PT. Javana Arta perkasa sebagai pemenang lelang proyek revitalisasi pasar Bantar Gebang diduga berkonspirasi dengan melibatkan pihak Koppas, Rukun Warga Pasar (RWP) dan perwakilan pedagang pasar Bantar Gebang, mareka yang mengatas namakan pedagang menunai protes.

Pasalnya, para pedagang Pasar Tradisional Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, menolak harga baru kios pasar yang ditawarkan pada mereka. Besaran harga dianggap memberatkan pedagang dan dipatok tanpa ada sosialisasi terlebih dahulu.

“Kami tidak pernah diajak diskusi untuk penetapan harga kios baru,” ungkap Ketua Persatuan Pedagang Bantar Gebang, Mulyati, saat dikonfirmasi warta9.com, Senin (18/1).

Mulya menjelaskan, sejak awal rencana revitalisasi pasar pedagang tidak pernah diajak berdiskusi. Bahkan, rencana biaya penjualan kios pasca revitalisasipun dianggap terlalu mahal bagi pedagang lama.

“Kami tidak pernah diajak diskusi untuk penetapan harga kios baru,” ungkapnya.

Mulya mengatakan, pemerintah mematok harga sewa kios selama 20 tahun sebesar Rp26 juta/meter bagi para pedagang lama untuk kios yang sudah direvitalisasi. Sedangkan untuk pedagang baru ditawarkan seharga Rp35 juta/meter.

“Ini kan rencananya renovasi bukan revitalisasi, harga kiosnya jadi lebih mahal ditawarkan pada kami para pedagang yang sudah lama,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, surat edaran tentang pengosongan pasar yang dikeluarkan pemerintah pun janggal. Dalam surat yang mengingatkan hak pedagang dalam pemakaian kios pasar audah berakhir sejak Oktober 2019.

“Tapi suratnya tidak ada kop dan tandatangannya, jadi kami tidak percaya,” lanjut dia.

Menanggapi hal tersebut, Presidium Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (KAI), Andi Darwin Ranreng, SH., MH menyoroti rapat nomor 511.2/0157/Disdagperin.

Andi menilai, ketetapan yang dikeluarkan Kadis Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi terkait harga ruko/kios, cacat prosedural dan patut diduga perbuatan melawan hukum.

Pasalnya tindakan yang di prakarsai pihak PT. Javana Perkasa bersama RW, .Koppas dan perwakilan pedagang tidak representatif memenuhi korum dalam rapat tersebut. Ia juga mempertanyakan legal standing yang mengatas namakan ratusan pedagang tersebut.

Dia juga menyoroti standarisasi perhitungan (apresel) untuk menentukan harga kios/los tersebut, yang terkesan asal-asalan untuk memunculkan harga, mekanisme proses untuk menentukan harga Kios/los secara yuridis formil cacat prosedural.

“Serta  adanya konspirasi dengan mencatut nama ratusan pedagang pasar untuk melolos kepentingan mareka  dan dapat di pidanahkan,” ucapnya, saat di temui di ruang kerjanya, Jakarta.

Sampai berita ini di turunkan pihak PT. Javana Arta Perkasa dan lainnya belum bisa di konfirmasi. (W9-ard)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.