Sidang Jilid 2 Mustafa JPU KPK Ungkap Gratifikasi Rp51,221 Miliar

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyidangkan mantan Bupati Lampung Tengah, Musftafa di Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Senin (18/1/2021).

Sidang jilid 2 kasus Mustafa, terkait perkara suap fee proyek dan gratifikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Tengah. Sidang digelar secara Virtual di PN Jelas 1A Tanjungkarang, dipimpin hakim Ketua Efiyanto, SH.

“Sidang pembacaan dakwaan dengan terdakwa atas nama Mustafa,” kata jaksa Taufiq Ibnugroho di pengadilan, Senin.

Jaksa Penuntut Umum Taufiq dan rekan yang berjumlah tiga orang tersebut membacakan surat dakwaan sebanyak 126 lembar di depan lima majelis hakim yang diketuai oleh hakim Efiyanto.

Untuk terdakwa Mustafa sendiri mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung. Mustafa didakwa melakukan gratifikasi senilai Rp51.221.500.000.

Dalam surat dakwaan tersebut, jaksa telah menjatuhkan pasal berlapis terhadap terdakwa Mustafa. Terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf a No.31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) HUHP dan Pasal 11 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 12B Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.