Proses Pengeroyokan Siswa SMPN 2 Kotabumi Terus Bergulir

Darmala bersama Rosmala dan Mastura dewan Guru SMP Negeri 2 Kotabumi saat dikonfirmasi awak media seusai mendampingi Luki Priyanto (14) melapor ke Polres Lampung Utara, Selasa (10/9/2019) lalu. Foto: ist

Kotabumi, Warta9.com Proses hukum peristiwa pengeroyokan terhadap Luki Proyanto (14) siswa SMP Negeri 2 Kotabumi terus berlanjut dan masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Lampung Utara.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, AKP M Apriliyanto mengatakan, untuk proses perkara atas kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh keluarga salah satu siswa sekolah tersebut sedang dalam tahap penyelidikan jajarannya.

“Sedang dalam proses, sudah dua kali kita undang saksi-saki untuk dewan guru tapi belum datang, untuk selanjutnya kalau mereka tidak datang kita yang akan datang ke sekolah,” ujar AKP M Apriliyanto, Selasa (24/9/2019).

Setelah dilakukan penyelidikan selesai akan dilakukan gelar perkara dan seterusnya ditingkatkan ke penyidikan. Kemudian baru langkah aparat kepolisian setempat akan mengambil tindakan.

“Selesai prosea penyelidikan ini baru akan digelar perkaranya, baru penyidikan dan akan dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” lanjutnya.

Disis lain Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara, Toto Sumedi menyatakan, “Saya sudah tugaskan kasi SMP dan guru sekolah untuk pendekatan ke keluarga Luki Priyanto,” ujarnya singkat. Karena dampak dari permasalahan itu korban sudah banyak tertinggal dalam hal proses transfer knowledge pada proses KBM di sekolah.

Sebelumnya, empat orang dewan guru membawa Luki Priyanto (14) ke Polres Lampung Utara untuk melapor karena mereka jowa muridnya terancam pada saat peristiwa pengeroyokan oleh keluarya Yazid yang terjadi lingkup sekolah SMPN 2 Kotabumi pada, Selasa (10/9/2019) lalu.

Keempat dewan guru itu, Elza Verli, bersama Darmala, Rosmala, dan Mastura yang juga sebagai korban karena tertimpa sepeda motor atas pengeroyokan yang dilakukan keluarga Yazid terhadap Luki Priyanto. Sebelumnya, karena terlibat perkelahian kata Darmala, saat di Mapolres Lampung Utara saat itu Dewan Guru SMP Negeri 2 Kotabumi mendamaikan kedua anak didiknya tersebut.

“Tadinya sudah damai, sudah diobatin, namanya berantem ya sudah selesai, dan kami menyarankan untuk memanggil kedua orang tua anak ini, kepada Yazid kita juga sudah memberikan saran untuk berobat jika perlu dan jika harus berobat, nanti orang tuanya Luki yang mengganti dan membayar biayanya, dan selesai lah pada saat itu karena kedua anak ini sudah sepakat,” kata Darmala. Namun setelah itu keluarga Yazid tidak terima dan melakukan pengeroyokan terhadap Luki Priyanto. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.