Pungli Bantuan BPNT Terancam Pidana

Kotabumi, Warta9.com – Aparatur Pemerintah Desa Bojong Barat, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, tidak dibenarkan melakukan pungli dengan dalih apapun. Dimana para aparatur ini telah mendapatkan gaji dan tunjangan melalui Anggaran Dana Desa (ADD) atau Dana Desa (DD).

Pernyataan itu disampaikan Praktisi Hukum Lampung Utara, Suwardi, menanggapi keluhan masyarakat Desa Bojong Barat atas permintaan uang sebesar Rp10 ribu saat membagikan undangan kepada KPM terkait pencairan BPNT dan minyak goreng di kantor pos beberapa waktu lalu.

“Sudah bukan zamannya lagi aparatur melakukan pungli terhadap masyarakat, seharusnya mereka (aparatur) memberikan bantuan saat masyarakat dalam kesulitan dimasa Pandemi Covid-19,” ucapnya, Kamis (21/4/2022).

Suwardi menambahkan, sebagai aparatur pemerintahan seharusnya mengayomi masyarakat bukan malah meminta uang dengan dalih diluar logika. Sedangkan warga mendapatkan bantuan dari pusat itu karena tergolong kurang mampu. Harusnya pemerintah desa membantu bukan menindas.

Jika masyarakat merasa keberatan, lanjutnya, tidak usah memberikan uang yang diminta apapun alasannya. Jika ada oknum yang memaksa, bisa diadukan ke atasan mereka atau laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) karena itu tidak dibenarkan

“Apabila tidak dikembalikan itu sudah menyalahi aturan, dan ada tindak pidananya karena sudah masuk katagori pemerasan,” jelasnya. (Rozi/van/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.