Putri Candrawati, istri Sambo Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candawati menjalani sidang putusan di PN Jaksel. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Terdakwa Putri Candawati istri Ferdy Sambo, divonis hukuman 20 tahun penjara, oleh majelis Hakim PN Jakarta Selatan. Vonis Hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama 8 tahun penjara.

Majelis hakim menilai Putri telah terbukti terlibat dalam tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang vonis kepada terdakwa Putri Candrawati berlangsung, Senin (13/2/2023), sore hingga Senin malam, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 20 tahun,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin malam.

Detik-detik putusan sidang Putri Candrawati juga menarik masyarakat. Ketua Majelis hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman Putri Candrawati istri Ferdy Sambo dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.

Putri dinilai melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis hakim ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Putri dihukum dengan pidana delapan tahun penjara.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam sidang sebelumnya memberikan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo,

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut 8 tahun penjara Putri Candrawati. Putri diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama,” kata jaksa.

Putri diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenar atas perbuatan Putri. “Terdakwa wajib mempertanggungjawabkan dan untuk itu terdakwa harus dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Putri ialah perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua hingga tidak menyesali perbuatannya. Hal meringankan adalah Putri sopan dan belum pernah dihukum. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.