Rampas Ponsel Pelajar, Dua Pelaku Curas Ditangkap Polisi

Gedung Aji, Warta9.com – Masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di cokok Polsek Gedung Aji beserta Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polres Tulang Bawang di dua tempat berbeda, yakni Kabupaten Tulang Bawang dan Mesuji, Lampung.

Kedua pelaku berinisial AS (20), ditangkap sekira pukul 23.30 WIB, di Kampung Suka Bakti, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang, sementara AF (20), dibekuk sekira pukul 23.50 WIB, di Kampung Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji, Rabu (19/08/2020) malam, di rumah mereka masing-masing.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro mengatakan, dua DPO pelaku curas setelah dilaporkan korban TA (16) seorang pelajar bersama rekannya DR (16).

Korban merupakan warga Kampung Karya Makmur, Kecamatan Penawar Aji, Minggu (02/09/2018). Keduanya sekira pukul 16.00 WIB, melintas di jembatan, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji menggunakan sepeda motor.

“Dari arah belakang datanglah ke empat orang pelaku AS dan AF bersama rekannya Mawardi als Mawar (18) dan Setiawan als Iwan (21), yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan kelas II B Menggala,” ujarnya.

Dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan langsung memberhentikan kendaraan korban. Kedua korban lalu dibawa ke arah kebun sawit dan diancam menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau,” papar Kapolsek Arbiyanto, Kamis (20/08/2020).

Setelah itu, kata dia, para pelaku langsung mengambil barang-barang milik korban berupa handphone merk Oppo A37 warna silver, HP merk Vivo Y21 warna putih, HP merk Samsung J2 Prime warna hitam, dua buah jam tangan dan kamera DSLR merk Canon warna hitam, sehingga korban mengalami kerugian ditaksir senilai Rp. 10,5 juta.

“Pelaku AS dan AF saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.