Rokok Ilegal Menjamur Di Lampura, Disinyalir Ada Gudang Penampungan

Kotabumi, Warta9.com – Banyaknya peminat karena dibanderol dengan harga murah, menjadi rokok tanpa pita cukai (ilegal) kian menjamur. Tanpa terkecuali di Kabupaten Lampung Utara.

Bahkan ada beberapa gudang yang disinyalir dijadikan tempat penampungan rokok ilegal tersebut, sebelum didistribusikan ke warung-warung.

Bacaan Lainnya

“Diruangan belakang rumah itu dijadikan penyimpanan rokok ilegal, ” ujar salah satu warga Desa Candimas yang enggan disebutkan namanya. Rabu (25/10/2023).

Rumah yang diduga menjadi tempat penampungan itu terletak di Kecamatan Abung Selatan tepatnya di jalan PT. Nakau desa Candimas.

Menurut pengakuan sumber tersebut, rokok berbagai merek itu dikirim dari Kabupaten Lampung Tengah. Dengan pola yang tidak mencolok, rokok-rokok tersebut dibawa ke pasar, kios serta warung – warung kecil untuk dijual.

Tak hanya di Kecamatan Abung Selatan, gudang rokok ilegal tersebut juga terdapat di kecamatan Bungamayang. Dilokasi ini
juga terdapat bangunan rumah yang disinyalir kuat dijadikan gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.

Mirisnya gudang-gudang rokok ilegal tersebut sudah cukan lama beroperasi dengan bebas hingga saat ini.

Sanksi Pengedar Rokok Ilegal

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar

Pasal 56 berbunyi: “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.