Saksi Tak Mengetahui Soal Sporadik, Kuasa Hukum Terdakwa Yakin Kliennya Tak Bersalah

Bandarlampung ,warta9.com – Kasus pemalsuan surat kuasa dan tandatangan palsu kembali bergulir di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (30/5).

Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin menghadirkan saksi yang merupakan anak dari pemilik tanah bernama Darwin Muchlis.

Dalam keterangannya, saksi mengatakan bahwa tidak mengetahui letak surat sporadik bisa sampai ke Bank BRI Cabang Pasar Tugu. Selain itu, tia juga tidak mengetahui bahwa siapa yang mengambil surat sporadik tersebut.

“Saya tidak mengetahui soal surat tersebut,” katanya, kepada Majelis Hakim Ahmad Lakoni, Rabu (30/5).

Meskipun tidak mengetahui, lanjutnya, ia meyakinkan bahwa yang mengambil surat tersebut adalah terdakwa. Karena, katanya, tidak mungkin adiknya (Ali) yang mengambil surat tersebut.

“Masa ia adik saya yang mengambil suratnya. Kalau memang adik saya butuh uang tinggal minta saja sama ayah kami,” ucapnya.

Ia juga mrnambahkan, bahwa pihaknya akan melaporkan adik terdakwa bernama Rizki Amalia ke Kantor Polisi dengan dugaan kasus investasi bodong. Hal ini ia katakan, saat akan meninggalkan pengadilan. “Saya ada buktinya dan saya akan menghadirkan PPATK-nya agar mengetahui aliran dananya,” jelasnya.

Terpisah, tim Kuasa Hukum terdakwa Irwandi mengatakan, pihaknya tak memberikan pertanyaan kepada saksi lantaran dinilai jawaban saksi tidak memiliki pembuktian.

“Saat ditanyai ia tidak mengetahui surat itu dimana dan yang mengambil surat itu siapa. Dan kami yakin bahwa klien kami tidak bersalah,” terangnya.

Soal investasi bodong, pihaknya belum mengetahui apalagi mengenai laporan. Ia mempersilakan jika ingin melapor ke Kantor Polisi.

“Silakan lapor kalau ada bukti dan itu pasti ada pertanggung jawabannya. Tapi kalau tidak bisa dibuktikan maka kami akan melapor balik,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara pemalsuan tandatangan surat keterangan tanah (sporadik) antara keluarga berbuntut panjang. Akibatnya, Darwin Muchlis selaku pemilik tanah terpaksa pidanakan kakak menantunya.

Perbuatan tersebut tejadi berawal pada tahun 2016 saat saksi korban akan meningkatkan suratnya menjadi sertifikat. Namun, saat mencari surat sporadik tersebut, saksi korban tidak menemukan suratnya. (Ars/adm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.