Saksi Tidak Lengkap, Hakim Tunda Sidang Mantan Bupati Lampung Tengah

Bandarlampung, Warta9.com – Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, dalam sidang perkara korupsi mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa menunda persidangan dengan agenda pemeriksaan ulang terharap lima orang saksi.

Penundaan agenda pemeriksaan saksi itu dikarenakan lima orang saksi yang telah ditetapkan hakim untuk hadir dalam persidangan namun hanya dua yang hadir dan satu dalam perjalanan. Sementara saksi lain tidak hadir.

“Karena saksi tidak lengkap, jadi kita tunda dulu. Jika persidangan berjalan dengan lancar, kemungkinan masih ada waktu untuk pemanggilan ulang,” katanya di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (27/5/2021).

Meskipun agenda pemeriksaan saksi ditunda, namun proses sidang tetap dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dilakukan secara virtual. “Untuk pengembangan kita serahkan ke KPK saja,” kata dia.

Jaksa KPK, Taufik Ibnugroho mengatakan, pihaknya telah mengusahakan agar para saksi dapat hadir dalam persidangan. “Kita upayakan hadir, tapi hanya dua yang hadir. Satu dalam perjalanan dan dua lagi tidak hadir tanpa memberikan konfirmasi,” katanya.

Sebelumnya Ketua Majelis Hakim, Efiyanto telah meminta Jaksa KPK agar memanggil lima orang saksi sesuai dengan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk dilakukan konfrontir ulang terkait keterangannya beberapa waktu lalu.

Lima orang saksi yang dijadwalkan akan hadir di persidnagan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkaranga, Bandarlampung itu yakni Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim alias Nunik, Purwanti Lee alias Nyonya Lee, mantan politisi Partai PKB Midi Ismanto, politisi Partai PKB Khaidir Bujung, dan Slamet Anwar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.