Saling Klaim Lahan, Kades Negeri Ujung Karang Gelar Rembuk Desa

KOTABUMI – Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara menggelar rembuk desa untuk memediasi sengketa lahan diwilayah desa tersebut. Mediasi berlangsung di Balai Desa setempat, Jumat (13/32020).

Mediasi tersebut dilakukan kepada Bunyamin (40) dan Sarnubi (46) warga Desa Banjar Negeri Kecamatan Muara Sungkai. Keduanya sama sama mengklaim tanah tersebut milik mereka.

Sebelumnya Bunyamin mengajukan pembuatan buku sertifikat melalui program PTSL di Desa Negeri Ujung Karang, Kecamatan Muara Sungkai, melalui Pokmas setempat dan tertahan.

“Saya mengajukan pembuatan buku sertifikat melalui Pokmas, tapi tertahan karena tanah tersebut ada yang mengakui kalau tanah itu miliknya,” kata Bunyamin.

Menurutnya tanah tersebut hampir 32 tahun dikelola tidak pernah bermasalah. Namun anehnya saat dirinya mengajukan sertifikat ada yang mengklaim.

“Selama ini, hampir 32 tahun saya mengelola lahan tersebut tidak ada masalah. Begitu saya ngurus sertifikat kok ada yang mengklaim tanah tersebut,” ujarnya.

Sementara Kepala Desa Negeri Ujung Karang, Supiyanto, melakukan mediasi kedua belah pihak melalui rembuk desa untuk mencari solusi terbaik dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban desa.

“Sengaja kita undang kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah melalui rembuk desa. Kita juga sudah mengundang Kecamatan, Kapolsek dan Babinkamtibmas setempat. Namun mediasi belum menemukan kesepakatan,” imbuhnya. (Rozi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.