Sat Reskrim Polresta Bandarlampung Tangkap Pelaku Spesialis Rusak ATM

Tersangka pembobol mesin ATM dibekuk Polresta Bandarlampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Maraknya kejahatan pencurian di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) berupa modus pembobolan dan perusakan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus dua tersangka pembobol mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) saat akan beraksi membobol ATM DI Jalan Kimja Way Halim Bandarlampung, Sabtu (13/3/2021).

Kedua tersangka yang ditangkap adalah, YW (40), wiraswasta, warga Hanura Pesawaran dan PS (40), wiraswasta, warga Hanura Pesawaran.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, S.IK, MM, yang diwakili Kasat Reskrim Kompol Resky Mauala YZ. S.IK, MH, mengatakan, kedua tersangka merupakan spesialis pembobol ATM dengan modus rusak mesin.

“Keduanya sudah melakukan aksinya di kota Bandarlampung lebih dari 7 kali. Dari penangkapan itu disita barang bukti satu buah kartu ATM dan satu buah alat obeng yang sudah dimodifikasi sebagai penahan tempat keluar uang dari mesin dan pipa besi yang sudah dimodifikasi sebagai penarik uang dari mesin,” kata Kapolresta.

Kapolresta mengutarakan, modus ini dengan merusak mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan kedua tersangka, dimana pengambilan uang tidak tercatat pada transaksi bank. “Mereka tarik uang pakai kartu ATM sendiri. Dengan kelicikannya, penarikan dana tidak tercatat dalam transaksi bank, sehingga saldo tersangka tidak berkurang,” ujarnya.

Saat uang akan keluar dari mesin ATM, YW langsung mengganjal lubang tempat keluarnya uang dengan obeng yang sudah dimodifikasi dan kemudian uang yang tersangkut ditarik secara paksa dengan pipa besi yang dimodifikasi sehingga saldo tidak berkurang dikarenakan mesin mendeteksi kerusakan/error. Sedangkan tersangka PS menunggu diluar sambil mengawasi sekitar.

Menurut pengakuan tersangka, mereka belajar melalui teman dan sudah berhasil membobol ATM lebih dari 7 kali. Dan selama 2 bulan sudah memperoleh Rp15 juta.

Akibat tindakannya para tersangka akan dikenai pasal pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.