Sekolah Negeri Dilarang Pungut Biaya PPDB, Gedung dan Daftar Ulang

Tegal, Warta9.com – Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan rencana Pemerintah Kota Tegal untuk masa percobaan kegiatan belajar mengajar SMP akan dimulai pada 1 Agustus 2020 mendatang.

Hal itu disampaikannya usai pelantikan 29 Kepala Sekolah SD dan SMP di gedung Adipura Kota Tegal.

“kita akan mencoba, mulai tanggal 1 Agustus, yang mulai berangkat SMP dan SMA dulu, nanti dibulan September kita akan melihat kondisi untuk anak SMA dan SMP, nanti kalau memang sudah siap, diharapkan akan diikuti, pada bulan September untuk anak SD” kata Dedy Yon.

Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan Kota Tegal M. Ismail Fahmi mengatakan terkait pembelian Lembar Kerja Siswa (LKS) akan dilakukan pengecekan secara langsung.

Tahun ini dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di perbolehkan untuk membelikan perlengkapan terkait penanganan Covid 19 dan juga untuk pembelian pulsa untuk siswa yang tidak mampu.

Kemudian biaya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), daftar ulang dan uang gedung untuk sekolah negeri tidak di perbolehkan menarik biaya kecuali pembelian alat kelengkapan seragam sekolah seperti seragam batik, olahraga itu biasanya dari pihak sekolah yang mengelolanya,tegas Fahmi.

“Jika nantinya ada yang terjadi di lapangan sekolah negeri menariki pembiayaan tersebut kita akan sikapi dan kroscek melalui pengawas sekolah” imbuh Fahmi. (W9-Sho)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.