Seluruh OPD Kota Metro Teken PKRK 2022

Metro,Warta9.com – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Metro, Lampung melakukan penandatanganan Perjanjian Kinerja dan Rencana Kerja (PKRK) tahun 2022 yang berlangsung di Aula Pemkot setempat, Rabu (12/01/2022).

Dalam hal ini, PKRK ditandatangani Kepala OPD yang merupakan komitmen bersama dalam melaksanakan kegiatan untuk mendukung prioritas pembangunan guna mencapai visi dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro.

Kegian ini turuihadir Walikota Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman dan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo.

Walikota Metro dr H. Siradjuddin mengatakan, bahwa penandatangan PKRK kepada Satker Kepala OPD, ini merupakan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam upaya penguatan akuntabilitas kinerja dan kemajuan reformasi birokrasi dalam mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan dan akuntabel.

Bahkan juga menekankan pada seluruh Kepala OPD yang diberikan amanah merupakan penjabaran dari rencana strategis yang telah disepakati dalam dokumen RPJMD dan dioperasionalkan dalam Renstra OPD.

“Dengan begitu, saya tentu sebagai Walikota bersama Wakil Walikota tidak dapat bekerja sendiri tanpa kerja sama dari seluruh OPD untuk melaksanakan kegiatan pembangunan,” tegas Wahdi.

Namun selain itu, Wahdi menilai pelaksanaan seluruh kinerja pembangunan haruslah mengacu pada target kinerja, ia mengajak untuk bersama bekerja lebih semangat lagi dengan saling berkoordinasi untuk menyempurnakan kerja sama satu sama lain bersama Kepala OPD.

“Untuk Kota Metro mempunyai realisasi program kedepan yaitu kartu Metro Ceria yang masuk pada perubahan APBD tahun 2022, ” sebutnya.

Lanjut dia, Pemkot Metro akan melaksanakan program Mall Pelayanan Publik (MPP) yang dilaksanakan oleh 3 (tiga) OPD, Dinas PUTR yang menyiapkan sasaran pembangunan, Dinas Kominfo bagian Software dan Hardware pelayanan, dan DPMPTSP yang melaksanakan operasional pelaksanaan.

Lanjut dia, terkait revitalisasi sarana dan prasarana olahraga kepada Bappeda bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata untuk berkoordinasi lebih awal dengan pemerintah pusat agar kegiatan dapat dilaksanakan melalui Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Tidak kalah penting, kepada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk mengusulkan dan mendapatkan kembali dana fisik bidang Perumahan, inventarisir ulang Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di seluruh kelurahan,” tegas dia.

Wahdi meminta kepada Kepala Bappeda, BPKAD, dan BPPRD untuk berkoordinasi terkait indikator-indikator yang menyebabkan tahun 2022 kita tidak mendapatkan dana insentif daerah dengan melakukan perbaikan sehingga tahun 2023 kita mendapatkan DID kembali untuk memperkuat keuangan daerah.

“Sedangkan Kepada para Camat yang mendapatkan peningkatan insentif para pamong hendaknya dapat diikuti dengan peningkatan kinerja dengan mengoptimalkan pemungutan PBB dan menjaga kondusifitas kegiatan sosial masyarakat terkait permasalahan-permasalahan dibawah, terutama terkait stunting,” tukas Wahdi. (W9-Dir)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.