Setubuhi Gadis Belia, Paidi Divonis 9 Tahun Penjara

Menggala, Warta9.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, buka suara terkait putusan pengadilan nomor 40/Pid.Sus/2022/PN Mgl, terdakwa Paidi Bin Abdul Roni atas kasus persetubuhan anak dibawah umur.

Kepala Kejari, Azi Tyawhardana diwakili Kasi intelijen (Kastel) Kejari Leonardo Adiguna mengatakan, terdakwa Paidi telah terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tersebut.

“JPU menetapkan Paidi terpidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dan denda sebesar
Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sebut Kastel Leo, Jumat (03/06).

Kastel Leo menjelaskan, hal itu diketahui setelah putusan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Menggala, Selasa (31/05) lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mandakwakan tersangka terjerat pasal berlapis undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Sebenarnya, sesuai dakwaan alternatif pertama dalam surat dakwaan JPU menuntut Paidi pidana penjara selama 9 tahun. Namun, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata dia.

Ia mencermati, dinamika pasca dibacakan tuntutan dan putusan pidana terhadap Paidi, terutama di media sosial yang membuat opini bahwa banyak kejanggalan dalam proses penanganan perkara.

Opini itu mengarah kepada penanganan perkara penuh dengan rekayasa, dipaksakan dan terdapat permainan uang antara penegak hukum dan pihak korban itu.

“Jadi dengan begitu, dapat kami sampaikan bahwa JPU telah melaksanakan hukum acara dengan Standard Oprasional Prosedur (SOP) sesuai ketentuan peraturan perundang-undang undangan,” tegasnya.

Terdakwa dituntut berdasarkan keterangan saksi berjumlah lima orang termasuk dari pihak korban, tiga ahli pidana, psikologi dan dokter kandungan.

Kemudian, alat bukti tiga surat visum et pertum korban, surat hasil pemeriksaan psikologis dan konseling terhadap korban serta surat hasil laporan sosial atas korban itu sendiri.

“Petunjuk dan keterangan terdakwa sesuai dengan Pasal 184 KUHAP serta telah mempersilahkan kesempatan terdakwa untuk menghadirkan saksi dan ahli guna meringankan hukuman Paidi,” paparnya.

Terlebih, JPU juga menilai pembuktian terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Paidi secara komprehensif. Sebab, keterangan saksi yang diajukan JPU ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa.

“Sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan yang di perbuat oleh
Terdakwa (Kettingbewijs). Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan terdakwa telah terbukti dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi,” tukasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.