Setubuhi Siswi SMP, Sopir Angkot Terancam Hukuman 15 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (29/11/2018) menggelar sidang tertutup terkait tindak pidana asusila yaitu pencabulan anak di bawah umur. Terdakwa Agustian (20), sopir angkot ini, diancam hukuman 15 tahun penjara.

Sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan dan mendengar keterangan saksi korban HS (15).

Jaksa penuntut umum menjelaskan, perbuatan Agustia, warga Telukbetung Utara Bandarlampung ini yang melakukan aksi bejadnya pada siswi SMP usai perkenalan, melalui situs jejaring facebook hingga kedekatan itu berlanjut pada kesepakatan untuk bertemu pada suatu sore

Selanjutnya sopir angkot inii melancarkan aksinya terhadap korban di rumah terdakwa sendiri yang dilakukan dari sore hingga pagi hari dengan iming iming akan dinikahi apabila korban hamil.

Kemudian korban menceritakan perbuatan nya ini pada orang tua nya setelah sampai dirumah setelah semalaman tidak dipulangkan oleh terdakwa. Keluarga korban tidak terima lalu melaporkan perbuatan sopir ini kepada polisi.

Atas perbuatan nya itu terdakwa Agustia didakwa oleh jaksa penuntut umum Oktavia Mustika dengan pasal 82 ayat jo pasal 76 huruf E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang pengganti PP penggati UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan pengganti undang undang RI nomor 23 tentang tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.