Sidang Fee Proyek Lampung Utara, Candra Safari Dituntut 2 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa penuntut Umum KPK Taufiq Ibnugroho menuntut Terdakwa Candra Safari dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara terkait perkara dugaan suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Utara, di PN Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan Suap dalam Pelaksanaan Proyek Lapung utara ,oleh karna itu di jatuh tuntutan selama 2 tahun sisamping itu diwajibkan membayar denda Rp100 juta dengan subsider 3 Bulan penjara ujarnya

Selanjutnya Taufiq Ibnugroho mengatakan, berdasarkan uraian analisis yuridis yang telah dipaparkan, perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama.

Terdakwa Candra Safari terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.