Sidang Suap Fee Proyek Lampung Utara, Dituntut 2,5 Tahun Hendra Wijaya Tertunduk Lesu

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho menuntut dua terdakwa dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara dengan hukuman berbeda. Kedua terdakwa jalani sidang tuntutan secara terpisah.

Jaksa menuntut Chandra Safari dengan hukuman penjara selama dua tahun sedangkan terdakwa Hendra Wijaya selama dua tahun dan enam bulan. Ia tertunduk lesu saat mendengarkan tuntutan jaksa. “Menuntut agar terdakwa Chandra dihukum selama dua tahun dan Hendra selama dua tahun dan enam bulan,” katanya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (6/2/2020).

Taufiq melanjutkan selain menuntut dengan hukuman kurungan penjara, kedua terdakwa juga dihukum masing dengan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Kedua terdakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b UU RI No31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Hal yang meringankan terdakwa dalam persidangan berlaku sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum. Sedangkan hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi.

Chandra Safari dan Hendra Wijaya dituntut atas perkara dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Kedua terdakwa diduga telah menyuap Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.