Sidang Gugatan Wanprestasi Ditunda, Perwakilan PT MBJ dan BRI Kembali Mangkir

OKI, Warta9.com – Pengadilan Negeri Kayuagung kembali menggelar sidang gugatan wanprestasi yang diajukan Koperasi Tanjung Mesayu Sari terhadap PT. Mutiara Bunda Jaya, anak perusahaan Sampoerna Agro dan Bank BRI, Selasa (28/2).

Sidang tersebut mengagendakan penyampaian isi gugatan oleh penggugat yakni Koperasi Tanjung Mesayu Sari. Hanya saja, sidang kembali ditunda karena berlangsung tanpa dihadiri perwakilan tergugat dari PT MBJ maupun Bank BRI untuk kali kedua.

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua PN Kayuagung Tira Tirtona geram atas tidak hadirnya pihak PT MBJ dan BRI. Dia mengaku kedua pihak selaku tergugat tidak mengindahkan jalannya sidang. Dimana gugatan yang dilayangkan pihak koperasi adalah wanprestasi.

“Pihak PT MBJ dan BRI sombong menganggap remeh masalah ini. Untuk itu keduanya (tergugat) harus di saksi dengan membayar dua kali hadirnya hakim mediartor,” tegas Tirtona.

Dimana hakim menilai alasan yang diajukan di anggap tidak masuk akal, karena lebih memilih rapat di banding menghadiri sidang. Sidang pembacaan gugatan yang sempat di skorsing selama dua jam itu, akhirnya ditunda.

Sebelumnya Koperasi Tanjung Mesayu Kabupaten Ogan Komering Ilir menggugat PT Mutiara Bunda Jaya dan Bank BRI OKI terkait perjanjian Wanprestasi.

Dalam gugatan tersebut, PT MBJ dianggap melanggar perjanjian pembangunan kebun sawit pola kemitraan program revitalisasi perkebunan yang sudah disepakati kedua pihak melibatkan Bank BRI sebagai penyalur dana.

Hingga berita ini dihimpun, Warta9.com belum berhasil meminta keterangan dari pihak PT MBJ maupun pihak BRI terkait masalah tersebut. (Toni)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.