Sidang Mantan Bupati Lamteng, Ditanya Pekerjaan, Mustafa Jawab Terpidana

Bamdarlampung, Warta9.com – Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang akhirnya menggelar sidang babak kedua Bupati Lampung Tengah 2016-2021 Dr. Ir. Mustafa, Senin (18/1/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini digelar secara langsung di Pengadilan Tipikor Negeri Tanjungkarang.

Kecuali terdakwa Mustafa yang mengikuti sidang secara telekonferensi dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin.

Sebelum mendengarkan pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Majelis Hakim melakukan pengecekan terhadap terdakwa.

Dalam verifikasi sebelum dilakukan sidang, Ketua Majelis Hakim Efiyanto, SH, menanyakan berbagai hal terkait biodata terdakwa Mustafa. “Saudara terdakwa nama Mustafa tinggal di Bumi Aji, benar ya?” tanya Ketua Majelis Hakim Efiyanto.

“Iya benar,” jawab Mustafa. “Pekerjaan sekarang apa?” timpal Efiyanto. “Sekarang terpidana pak,” jawab Mustafa.

“Sebelumnya, sebelum terpidana?” sahut Majelis Hakim Efiyanto. “Bupati Lampung Tengah 2016-2021,” jawab Mustafa.

Efiyanto pun menanyakan kepada terdakwa apakah saat ini terdakwa ditahan oleh KPK. Mustafa mengatakan bahwa dirinya masih sebagai terpidana di Sukamiskin Bandung. “Berarti anda tidak ditahan tapi menjalani pidana dalam perkara sebelumnya,” kata Efiyanto.

Setelah selesai melakukan verifikasi identitas, Majelis Hakim mempersilahkan  kepada JPU untuk membacakan dakwaan.

Dalam persidangan, terungkap terkait pemberian uang dari rekanan, mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa perintahkan Taufik Rahman selaku Plt Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkannya.

JPU KPK Taufiq Ibnugroho mengatakan, perbuatan terdakwa terjadi sekitar Mei 2017 bertempat di rumah Terdakwa di Kelurahan Surabaya Kecamatan Kedaton, Bandarlampung.

“Terdakwa memerintahkan Taufik Rahman untuk mengumpulkan sejumlah uang sebagai komitmen fee dari rekanan dan calon rekanan,” ungkap Taufiq, Senin. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.