Sidang Korupsi Mesuji, Urusan Ploting Khamami yang Menentukan

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal kembali digelar, Kamis (9/5/2019), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrontir keterangan dua saksi antara Wawan Suhendra sekretaris Dinas PUPR dan Najmul Fikri Kadis PUPR, perihal mengenai ploting pekerjaan.

JPU KPK Wawan Yunarwanto bertanya ke Wawan Suhendra bagaimana cara terkait ploting pekerjaan di Dinas PUPR yang dalam keterangan saksi Najmul Fikri tidak mengetahui bagaimana proses ploting tersebut.

“Begini, memang sebelum ke beliau (Najmul Fikri, red) itu sudah ada basenya. Awalnya ploting itu ke Bupati (Khamami, red) baru di naikkan ke Kadis (Najmul Fikri, red) dan ke Bupati lagi,” ujar Wawan Suhendra yang juga tersangka dalam suap fee proyek ini.

Lalu, JPU KPK Wawan Yunarwanto kembali menanyakan lagi apakah benar ada pengadaan 18 base itu dan penentuan nama-nama rekanan itu saksi Wawan yang menentukan.

“Kalau untuk pengadaan base dan penentuan rekanan itu Bupati (Khamami, red) yang me-request. Dan kita buat lalu baru diajukan lagi ke Bupati. Apapun yang dilakukan ini, Kadis (Najmul Fikri, red) tahu semua dan kami juga berdua terus apabila kemana-mana,” jelas Wawan Suhendra.

Mendengar penjelasan dari saksi tersebut, JPU KPK Wawan pun menanyakan lagi bahwa terkait request itu apa langsung disetujui oleh Dinas PUPR. “Setelah request itu bisa langsung disetuhui,” tanyanya.

“Ya benar. Awalnya memang Bupati yang me-request dan, Bupati juga memverifikasi dan langsung disetujui,” timpal Wawan Suhendra. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.