Sidang Lanjutan Terdakwa Mustafa, Wakil Direktur PT Ayu Setor Rp760 Juta untuk Proyek di Lampung Tengah

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan suap dan fee proyek dengang terdakwa mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),menghadirkan saksi M Asfik Saleh. Dalam kesaksiannya, Asfik mengaku pernah menyetorkan uang sebesar Rp760 juta untuk mendapatkan pekerjaan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.

“Saya serahkan uang agar bisa diberikan proyek,” katanya dalam persidangan fee dan gratifikasi proyek dengan terdakwa Mustafa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkaranga, Bandarlampung, Kamis.(15/4/2021).

Saksi yang juga merupakan Wakil Direktur di Perusahaan PT Ayu itu menjelaskan, penyerahan uang tersebut dibagi menjadi dua tahap. Uang sebesar Rp60 juta diserahkan pada tahun 2017 dan Rp700 juta pada tahun 2018.

“Penyerahan uang Rp60 juta untuk proyek di tahun 2017 sebesar Rp300 juta. Sedangkan yang Rp700 juta untuk proyek di tahun 2018 dengan nilai sebesar Rp665 juta untuk proyek sumur bor, pagar rumah, dan perairan,” kata dia.

Saksi menambahkan uang tersebut diserahkan melalui Andriyanto alias Aan orang kepercayaan Kadis Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman yang juga merupakan orang dari terdakwa Mustafa.

Uang tersebut kemudian diserahkan saksi di lokasi pinggir Jalan Bypas, Sukarame, Bandarlampung. “Saya percaya sama Aan karena dia orang keprcayaan Taufik. Tidak lama itu setelah pengerjaan proyek tahun 2018, saya diajak bertemu oleh staf Pak Bupati,” kata dia lagi.

Jaksa KPK dalam sidang lanjutan tersebut telah menghadirkan saksi sebanyak tujuh orang. Saksi yang dihadirkan merupakan seorang swasta dan ASN.

Dalam sidang lanjutan itu pula, para saksi diminta keterangannya terkait pengadaan proyek di Dinas PUPR Kabulaten Lampung Tengah. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.