Sosialisasi IPWK di Kelurahan Bilabong Jaya, Heti Friskatati Berpesan Jaga Persatuan

Anggota DPRD Bandarlampung Heti Friskatati melaksanakan sosialisasi IPWK di Kelurahan Bilabong Jaya Kec. Langkapura. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Heti Friskatati, SE, melaksanakan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Kelurahan Bilabong Jaya Kecamatan Langkapura, Rabu (20/6//2023).

Heti Friskatati mengatakan bahwa kegiatan IPWK merupakan kegiatan DPRD Bandarlampung bukan kegiatan politik. Karena itu, Heti mengucapkan terimakasih kepada Camat Langkapura, Lurah Bilabong Jaya yang telah memberi kesempatan tempat untuk melaksanakan IPWK.

Heti anggota Fraksi Partai Golkar mengatakan, kegiatan IPWK bukan untuk menggurui tapi, bersama-sama untuk mengingatkan kembali pentingnya nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.

Apalagi sebentar lagi memasuki tahun politik, Heti meminta masyarakat agar tetap menjaga persatuan dan kesatuan. Jangan gontok-gotokan walaupun beda pilihan, warga harus tetap menjaga kerukunan.

Menurut Heti juga anggota Fraksi Partai Golkar ini, pengamalan Pancasila dinilai penting. “Pancasila saat ini bukan terlupakan tapi terabaikan. Sehingga dinilai penting terutama generasi milenial untuk mengenal dan memahami nilai-nilai Pancasila,” kata Heti, anggota DPRD Kota Dapil Kemiling, Langkapura dan Rajabasa ini.

Heti juga menyampaikan, sejak dirinya menjadi anggota Dewan maka dirinya siap mewakafkan dirinya meluangkan waktu untuk masyarakat. Karena itu, dalam kegiatan sosialisasi pembinaan IPWK, Heti pun menampung usulan masyarakat dan akan membantu memperjuangkan usulan masyarakat.

Dalam kegiatan sosialisasi IPWK ini, Heti Friskatati menghadirkan dua nara sumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) juga advokat Gindha Ansori Wayka, SH, MH dan jurnalis senior Jamhari. Hadir dalam kesempatan ini, Babhin Kamtibmas Bilabong Jaya Aipda Emi dan Babhinsa Pelda TB Nurdin.

Nara sumber Gindha Ansori Wayka, mengajak masyarakat agar mengingatkan anak-anak dan generasi muda mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Jangan tinggalkan nilai Pancasila dimana tidak bertentangan Al-Quran. Ansori mengatakan, Pancasila yang lahir 1 Juni 1945, sebagai perekat bangsa. Saat ini kita sudah dipengaruhi oleh budaya individualistik. Karena itu, Pancasila yang sangat otentik dengan perkembangan zaman, nilai-nilai yang terkandung di dalam perlu terus diterapkan.

Di dalam Pancasila ada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai agama dan nilai kemasyarakatan. Di dalam Pancasila juga ada nilai norma bagaimana kita menjadi masyarakat yang berlaku sopan santun bermoral dalam kehidupan bermasyarakat.

Ansori mengatakan, Negara Indonesia yang terdiri ribuan suku dan bahasa, masyarakatnya bisa hidup rukun berdampingan walau beda suku dan agama karena ada nilai-nilai Pancasila. Karena itu, sebagai masyarakat kita harus memegang norma. Norma agama, norma sosial dan sopan santun. Terlebih saat ini nilai-nilai Pancasila mulai luntur akibat pengaruh perubahan zaman. Pancasila sebagai perekat Bangsa Indonesia.

Sementara itu, nara sumber Jamhari menyampaikan tentang Kebebasan berpendapat sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara di Indonesia.

Namun dalam perkembangannya saat ini penyampaian pendapat dimuka umum melalui media sosial sering sekali melanggar aturan maupun melanggar etika dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Jamhari hal tersebut juga dijamin dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang mengemukakan bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kemudian, penafsiran dari pasal tersebut diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sedangkan, untuk penyampaian pendapat di media sosial, ada sebuah peraturan yang mengontrol terkait hal tersebut. Aturan tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sebutan lainnya yakni UU ITE. UU ini bertujuan untuk mengatasi cyber crime. Dalam Indriani, Fani (2016), cyber crime ialah segala kegiatan kriminal yang terjadi dalam lingkup benda elektronik berupa komputer dan sejenisnya. (W9-ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.