Sosialisasi IPWK, Yuhadi Bersyukur Kaliawi Sekarang Situasi Kamtibmas Membaik

Anggota DPRD Bandarlampung Yuhadi melaksanakan sosialisasi IPWK di Kelurahan Kaliawi. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Anggota Komisi III DPRD Kota Bandarlampung H. Yuhadi, SHI, MH, melaksanakan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK) di Kelurahan Kaliawi Tanjungkarang Pusat, Selasa (20/6/2023).

Yuhadi mengatakan, IPWK merupakan agenda DPRD Bandarlampung untuk mensosialisasikan Pancasila, bukan kegiatan partai. Karena itu, kegiatan ini dinilai sangat penting untuk diikuti oleh masyarakat. Yuhadi mengatakan, kegiatan IPWK ini merupakan kegiatan negara bukan kegiatan partai.

Yuhadi bersyukur bahwa sekarang ini di Kaliawi tidak terdengar lagi keributan. Situasi Kamtibmas di Kelurahan Kaliawi kini semakin baik. “Jangan memperbesar urusan kecil yang urusan besar kita perkecil. Saya merasa betah di Kaliawi karena di sini saya aggap rumah sendiri,” ujar Yuhadi juga Ketua DPD Partai Golkar Bandarlampung.

Dalam kegiatan sosialisasi IPWK ini, Yuhadi menghadirkan dua nara sumber akademisi Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL) juga advokat Gindha Ansori Wayka, SH, MH dan jurnalis senior Jamhari. Hadir dalam kesempatan ini, Babhin Kamtibmas Kaliawi Brigadir Riandi, Babhinsa Ginanjar, tokoh masyarakat dan tokoh agama.

Nara sumber Gindha Ansori Wayka, mengatakan, Pancasila yang lahir 1 Juni 1945, sebagai perekat bangsa. Saat ini kita sudah dipengaruhi oleh budaya individualistik. Karena itu, Pancasila yang sangat otentik dengan perkembangan zaman, nilai-nilai yang terkandung di dalam perlu terus diterapkan.

Di dalam Pancasila ada nilai-nilai yang terkandung di dalamnya yaitu nilai agama dan nilai kemasyarakatan. Di dalam Pancasila juga ada nilai norma bagaimana kita menjadi masyarakat yang berlaku sopan santun bermoral dalam kehidupan bermasyarakat.

Ansori mengatakan, Negara Indonesia yang terdiri ribuan suku dan bahasa, masyarakatnya bisa hidup rukun berdampingan walau beda suku dan agama karena ada nilai-nilai Pancasila. Karena itu, sebagai masyarakat kita harus memegang norma. Norma agama, norma sosial dan sopan santun. Terlebih saat ini nilai-nilai Pancasila mulai luntur akibat pengaruh perubahan zaman.

Sementara itu, nara sumber Jamhari menyampaikan tentang Kebebasan berpendapat sebagai bentuk implementasi nilai-nilai Pancasila. Menyampaikan pendapat baik secara lisan maupun tulisan merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara di Indonesia.

Namun dalam perkembangannya saat ini penyampaikan pendapat di muka umum melalui media sosial sering sekali melanggar aturan maupun melanggar etika dalam kehidupan masyarakat.

Menurut Jamhari hal tersebut juga dijamin dalam perubahan keempat Undang-Undang Dasar RI 1945 Pasal 28E Ayat (3) yang mengemukakan bahwa “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Kemudian, penafsiran dari pasal tersebut diakomodasi melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Sedangkan, untuk penyampaian pendapat di media sosial, ada sebuah peraturan yang mengontrol terkait hal tersebut. Aturan tersebut yaitu, Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau sebutan lainnya yakni UU ITE. UU ini bertujuan untuk mengatasi cyber crime. (W9-ari)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.