Tahapan Pemilihan Calon BPK di Kabupaten Waykanan Dimulai

Waykanan, Warta9.com – Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) telah memulai tahapan perekrutan calon anggota Badan Permusyawaratan Kampung (BPK). Para calon pengawas kinerja kepala kampung ini akan bertugas di 221 kampung dari 16 kecamatan yang ada ďi kabupaten itu.

“Pedaftaran telah dimulai sejak 8 Januari hingga 31 Mei 2022 mendatang,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Waykanan, Ixuan Ahmadi, Senin (31/1/2022).

Hal itu berdasarkan Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, pasal 29 menyebut Badan Permusyawaratan Desa berfungsi menetapkan peraturan desa bersama kepala desa dan juga menampung aspirasi masyarakat desa.

Dalam tata cara perekrutan calon Badan Permusyawaratan Kampung di tahun 2022 yang ada di 221 Kampung akan melalui tahapan-tahapan penjaringan penyaringan, musyawarah perwakilan wilayah, penetapan daftar tunggu calon BPK dan peresamian anggota BPK.

“Ya tahun ini kita lakukan perekrutan calon BPK sebagaimana petunjuk surat Mendagri Nomor :440/52.Sj tanggal 5 Januari 2021, perihal pengisian Anggota BPK dan di Kabupaten Way Kanan di 221 Kampung yang akan melaksanakan perekrutan Calon BPK,” ujar Ixuan.

Sementara Kabid Kelembagaan Sosial Budaya dan Usaha Ekonomi Masyarakat Kampung, Syapawi, menambahkan, perekrutan calon BPK saat ini dalam masa proses pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung. Panitia berjumlah maksimal 11 orang, dengan rincian 3 orang dari aparatur kampung dan 8 orang dari tokoh masyarakat.

“Tahapan pembentukan panitia pemilihan oleh kepala kampung. Selanjutnya panitia yang bertugas melakukan tahapan-tahapan perekrutan calon BPK, sementara untuk jadwal tahapan sudah ada sesuai surat edaran Pemda Way Kanan melalui Sekda dengan nomor surat : 970/14/IV.13-WK/2022,” jelas Syapawi.

Kemudin dalam pemilihan anggota BPK nanti, akan di sesuai dengan jumlah penduduk sesuai dengan petunjuk teknis 5-7-9 yang akan terpilih berdasarkan kuota yang ditetapkan anggota BPK disetiap kampung, salah satunya harus seorang wanita sebagai perwakilan perempuan, bahkan bisa lebih dari 1 orang perempuan yang akan menjadi anggota BPK jika perempuan mendaftar dan terpilih. (W9/Adi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.