Target PTSL Bandarlampung 2019, Sebanyak 14.600 Sertifikat

Bandarlampung, Warta9.com – Target untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Bandarlampung sebanyak 14.600 sertifikat tahun 2019.

Hal tersebut diungkapkan Ahmad Aminullah Kepala BPN Kota Bandarlampung seusai kegiatan Sosialisasi dan Pengambilan Sumpah Panitia Ajudikasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2019 di gedung Semergou Pemerintah Kota Bandarlampung, Jumat (1/2/2019).

“Tahun ini targetnya 14.600 untuk PTSL. Sebelumnya di tahun 2018 yang sudah PTSL lebih kurang 7.600. jadi hampir seluruh wilayah Kota Bandarlampung dari 20 kecamatan sudah terdata semua oleh karena sifatnya sporadik,” tuturnya.

Menurutnya, PTSL adalah mensertifikatkan untuk mensejahterakan masyarakat karena kalau masyarakat bersertifikat secara tidak langsung kepastian hukum yang dimiliki masyarakat sudah jelas. “Dengan sertifikat ini bisa merubah perekonomian dan bisa dijadikan untuk bahan usaha juga,” ungkapnya.

Sertifikat PTSL saat ini diperuntukan masyarakat dari ekonomi menengah ke bawah sehingga semua masyarakat berhak atas pensertifikatan PTSL tersebut. “Kita kan bekerjasama dengan lurah, camat, RT dan pokmas dalam pendataan. Kami hanya melakukan koordinasi dan dari mereka lah kita mendapatkan informasi peserta yang akan mengikuti PTSL,” paparnya.

Mereka (lurah, camat, RT dan pokmas) berkesinambungan bekerjasama dengan pihaknya. “Dan kami akan melakukan pendataan hasil dari kegiatan mereka,” paparnya.

Lanjutnya menjelaskan pembiayaan itu sudah diatur dengan anggaran negara dari mulai proses pengukuran sampai jadi sertifikat. Namun di masyarakat ada namanya butuh administrasi yang telah menjadi tugas dari pada tim di kelurahan dan RT. “Kemungkinan itu tidak begitu berat oleh karena ketika kita melakukan sertifikasi secara perorangan biaya banyak belum ongkos wara wirinya,” paparnya.

Kalau melakukan dengan kegiatan seperti ini mudah-mudahan saling memahami antara masyarakat dengan para pokmas, RT dan lainnya. “Gak ada biaya administrasi hanya di lapangan untuk beli materai, fotocopy, mohon masyarakat bisa memahami. Jangan melihat yang negatifnya saja sehingga melihat bagaimana sumbang tenaga mereka biar masyarakatnya mendapatkan sertifikat,” tukasnya.

Walikota Bandar Lampung Herman HN meminta camat dan lurah agar seluruh masjid dan musala serta pemakaman umum di wilayah Kota Bandar Lampung bersertifikat. “Saya kasih waktu dua minggu harus sudah selesai. Ini tidak lain bagaimana supaya tempat ibadah kita lebih aman nyaman supaya tidak ada yang ganggu tuntut sana sini soal tanah,” paparnya.

Ia mengatakan target untuk pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di wilayah Bandar Lampung sebanyak 14.600 di tahun 2019 ini.

Namun untuk masjid, musala dan tempat pemakaman umum harus semua ada sertifikatnya. “Tahun ini juga kalau perlu paling lambat bulan Maret sudah selesai,” pintanya. (W9-jam/noe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.