Tekab 308 Polres Tulang Bawang Tangkap Pelaku Curas

Tulang Bawang, Warta9.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) sadis yang terjadi di areal perkebunan tebu. Pelaku adalah DE (29), warga Kampung Bakung Udik, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Peristiwan ini terjadi Selasa (26/02/2019), sekira pukul 15.30 WIB, di Mainroad Jalan utama) Km 33, PT. Ssweet Indo Lampung (SIL), Kecamatan Gedung Meneng.

Korban Dede Andriansyah (34), warga Desa Baturaja, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, kerugian berupa sepeda motor Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF.

Kasat Reskrim Polres setempat, AKP Sandy Galih Putra, SIK, SH mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian bermula saat korban berboncengan dengan saksi Habibi (25), warga Dusun Sindang Garut, Kecamatan Way Lima menuju ke rumah saudara Nawar.

Ketika sedang melintas di areal perkebunan tebu, tiba-tiba dari arah belakang datanglah dua orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor dan langsung menyerempat sepeda motor yang sedang dikendarai oleh korban dan saksi.

Akibatnya sepeda motor yang dikendarai oleh pelaku langsung terjatuh, korban dan saksi langsung berhenti. Seketika itulah pelaku langsung marah-marah kepada korban dan saksi sambil berusaha mengambil sepeda motor milik korban, tetapi korban terus mempertahankan sepeda motor miliknya sehingga pelaku langsung mengambil Senjata Tajam (Sajam) jenis golok, lalu menusukkan Sajam tersebut ke perut dan paha kanan korban.

“Setelah berhasil mendapatakan sepeda motor milik korban, para pelaku langsung kabur melarikan diri sedangkan korban mengalami luka tusuk dibagian perut dan paha sebelah kanan,” ucap Sandy Galih, Selasa (03/09/2019).

Berbekal laporan dari korban, lanjut Kasat Reskrim, petugas terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya satu dari dua pelaku berhasil ditangkap sekira pukul 00.30 WIB, di Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

“Dari tangan pelaku ini, petugas kami berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Revo Absolut warna hitam tanpa plat nomor dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Yamaha Jupiter MX tahun 2012, warna merah marun, BE 7585 RF an. Dede Andriansyah.

“Untuk saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun penjara,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.