Terdakwa Hamidi dan Syahroni Tidak Membantah Keterangan Saksi Terkait Pekerjaan Proyek Kurang Bagus

Bandarlampung, Warta9.com – Dua terdakwa Hermansayah Hamidi dan Syahroni terkait dalam kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR 2016-2018 Lampung Selatan menyatakan tidak keberatan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho, pada sidang yang digelar di PN Tanjungkarang, Rabu (3/3/2021).

Hal ini berdasarkan keterangan dua saksi yakni, Yudi Siswanto dan Taufik Hidayat dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan dua terdakwa mantan Kadis PUPR Lampung Selatan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung.

Yudi mengakui dia menyusun dokumen penawaran dalan lelang proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2016. “Benar saya pernah dipanggil Pak Syahroni untuk menyusun dokumen lelang tersebut,” katanya.

Yudi mau mengerjakan dokumen tersebut karena mengetahui Syahroni merupakan orang kepercayaan Bupati Zainudin Hasan saat itu dengan Kadis PUPR Hermansayah Hamidi.

“Saya suruh Rojali untuk berkoordinasi dengan Pak Syahroni untuk mengurus semua kebutuhan pelelangan, termasuk daftar data perusahaan rekanan yang dipakai sebagai dasar untuk menyusun dokumen penawaran,” jelas mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan ini.

Sementara, saksi kedua yakni Taufik Hidayat, dia merupakan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu. Ia mengakui adanya hasil pekerjaan dari perusahaan rekanan yang kurang memuaskan. “Buat surat teguran secara langsung, hasilnya ada yang diperbaiki ada yabg tidak perbaiki,” ungkapnya

Kemudian, JPU KPK menananyakan kembali, bagaimana dengan hasil teguran tersebut. Taufik menjawab, dalam proyek tersebut terdapat nilai retensi sebesar 10 persen yang ditahan untuk menilai kinerja akhir perusahaan rekanan.

Dana tersebut yang nantinya digunakan untuk memperbaiki pengerjaan proyek yang masih kurang bagus.

Pada hari ini Jaksa KPK menghadirkan lima saksi yakni Yudi Siswanto Kabid Binamarga Lampung Selatan, Taufik Hidayat Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kasi Penanganan Jalan Rudi Rojali, Laras Cahyadi staf Binamarga Lampung Selatan dan Ketut Dirgahayu Kasi Pengolahan Data dan Program.

Mereka diperiksa satu persatu-satu dalam persidangan dengan dua terdakwa Hermansayah Hamidi dan Syahroni yang diduga menerima fee proyek senilai Rp 55 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.