Kejaksaan Rampungkan Penyidikan Dua Tersangka Kasus DAK 2019

Tulang Bawang, Warta9.com – Kejaksaan Negeri Tulang Bawang segera merampungkan penyidikan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan fee proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) tatun 2019 di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang Rp.49 miliar.

Kedua tersangka itu ialah, mantan Kepala Dinas Pendudikan Nassarudun, dan Guntur Abdulah Nasir (GAN) dari pihak swasta. Berkas perkara keduanya segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap maka Tim Penyidik Kejaksaan melaksanakan tahap 2 yaitu Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Pengadilan Tipikor Bandar Lampung,” kata Kasi Intel Kejari Tulang Bawang, Leonardo Adiguna mewakil Kepala Kejari Dyah Ambarwati, Rabu (3/3/2021).

Setelah perlimpahan berkas ini, penahanan kedua tersangka akan dilakukan. Dia mengaku tidak terburu-buru melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor, lantaran diperlukan kejelian untuk merunut jejak kasus sampai dimana. Hingga saat ini penyidikan kasus ini terus berjalan, dan sudah memerikasa 110 saksi.

Hal itu dilakukan untuk mendalami adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan gratifikasi pelaksanaan pengelolaan DAK Disdik tahun 2019 itu.

Seluruh saksi yang diperiksa, mayoritas Kepala Sekolah (Kepsek) penerima DAK fisik maupu pihak dari Disdik. Pihak kejaksaan juga menyinggung adanya kemungkinan penambahan tersangka dalam kasus tersebut.

Sedangkan penetapan penyedikan merujuk surat perintah penyidikan Kepala Kejari Tulang Bawang Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 November 2020 dan surat perintah penyidikan perpanjangan Nomor 02/L.8.18/Fd.1/11/2020 tanggal 17 Desember 2020.

Dalam kasus itu, Kejari juga telah mengirim surat kepada Ketua KPK RI terkait pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi dana DAK fisik sarana prasarana Disdik Tuba tahun 2019.

“Surat tersebut bernomor B-134/L8.18/Fd.1/01/2021 tertanggal 20 Januari 2021 dan ditujukan kepada ketua KPK RI di Jakarta,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.