Tergoda Barang Murah, Pembeli Ponsel Hasil Curian Ditangkap Polisi

Pelaku AP yang terjerat pasal penadah setelah membeli ponsel curian. foto (nan/warta9)

Panaragan, Warta9.com – Kasus pencurian ponsel di Tulangbawang Barat, Lampung, kembali terungkap. Kali ini, pria berinisial AP (29) tertimpa apes terjerat pasal penadah.

“Ya, korban melapor pada 4 Februari lalu,” ungkap Kasat Reskrim AKP Dailami, SH mewakili Kapolres AKPB Ndaru Istimawan, S.I.K.

AKP Dailami menerangkan rentetan kronologi pencurian. Bermula ketika korban Yuli (17) tengah mengendarai sepeda motor.

Tiba-tiba datang dua pria menunggangi motor jenis Honda Beat hitam membuntuti korban. Tak pikir panjang, pelaku merampas ponsel-nya yang berada di dasbor motor.

“Ponsel merk Realme C11. TKP di Pasar Pulung Kencana, pelaku melarikan diri ke arah Tiyuh (desa) Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah,” jelas Kasat.

Atas insiden itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,5 juta. Pada Sabtu (18/2/2023) sekitar pukul 21.30 WIB, tim Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat mengendus keberadaan ponsel tersebut.

Titik lokasi ponsel berada tepat di seputaran TKP pencurian. Disana polisi langsung membekuk AP yang tengah asik otak-atik ponsel.

“Ia mengaku membeli ponsel tersebut seharga Rp700 ribu. Selanjutnya AP warga Kampung Tohow, Menggala, digelandang ke Mapolres,” imbuhnya.

Polisi terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku utama pencurian tersebut. Sementara pelaku AP terjerat pasal 480 KUHP tentang penadahan dan tetap diproses hukum. (W9-Nan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.