Terima Sabu untuk Jaminan Utang, Ibu dan Anak Angkat Berlabuh di Penjara

POLISI BERI KESAKSIAN – Anggota Polisi memberi kesaksian terhadap kedua terdakwa narkoba ibu dan anak angkatnya dalam sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ars)

Bandarlampung, Warta9.com – Seorang ibu bernama Herawati US alias Hera (54), bersama anak angkatnya Hary Andrian, warga Jalan Ratu Dibalau, Gang Suparman, LK 1, RT 001, Kelurahan Tanjungsenang Bandarlampung didakwa terjerat kasus Narkotika.

Lugunya, Hera menerima begitu saja pembayaran hutang dengan narkotika jenis sabu yang akhirnya berlabuh ke penjara. Atas perbuatannya, Hera dan anak angkatnya, diadili di PN Tanjungkarang, Senin (10/12/2018). Sidang menghadirkan saksi dari Kepolisian Ditres Narkoba Polda Lampung.

Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Santoso, SH menjelaskan, kasus ini berawal pada Sabtu, 14 Juli 2018 sekitar pukul 16.00 WIB ketika Tomi (DPO) datang ke rumah terdakwa.

“Saat itu Tomi (DPO) mengatakan kepada terdakwa Hera, bahwa dirinya belum bisa membayar hutang Rp40 juta. Ketika itu Tomi mengeluarkan plastik bening berisi kristal putih yakni sabu-sabu sebagai jaminan hutangnya,” kata JPU dalam dakwaannya.

Lalu terdakwa memanggil Hary Andrian Zubirta (anak angkat terdakwa) untuk meminta pendapat perihal jaminan narkoba tersebut. Namun Hary menyarankan untuk menerima 1 paket sabu-sabu seberat 50 gram yang dijaminkan oleh Tomi. “Terdakwa menerima saran dari Hary untuk mengambil narkoba itu, lalu narkoba tersebut dibawa Hary ke kamar dan dibuka untuk dipastikan keasliannya,” lanjutnya.

Hary lalu keluar dari kamar dan mengatakan kepada terdakwa bahwa narkoba itu bahwa benar narkoba jenis sabu-sabu. Lalu Hary dan terdakwa menyiman sabu tersebut di laci lemari hias milik terdakwa.

“Pada Kamis, 19 Juli 2018 sekitar pukul 12.30 WIB, datang tiga orang anggota kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Lampung yang sebelumnya telah mendapatkan laporan dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba oleh terdakwa,” jelas JPU.

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa, telah ditemukan satu paket narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam laci lemari hias kamar terdakwa. Terdakwa Hera dan anak angkatnya Hary digelandang polisi karena telah menyimpan narkoba jenis sabu.

Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.