Oknum Wartawan Dibekuk Satreskrim Denpasar

Bali, Warta9.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Denpasar berhasil mengamankan AGS (29) yang berperan sebagai joki dalam membantu pelaku lain berinisial D, yang saat ini masih diburu polisi (buron). Selain itu, satu pelaku juga diringkus polisi berinisial MS (24) yang ikut menikmati hasil curian. Satu diantaranya diketahui merupakan oknum wartawan di salah satu media elektronik di Bali.

Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menjelaskan, bahwa aksi pencurian itu terjadi pada, Kamis 15 November 2018 di Warung Sederhana, Jalan Merdeka, Renon, Denpasar.

“Korban melaporkan kejadian tersebut setelah mendapat pemberitahuan SMS jika M-Banking-nya telah berkurang. Sebelumnya korban tengah berbincang bersama saksi di warung Sederhana, Renon, kemudian masuk mobil namun lupa membawa tasnya,” jelas Wayan Arta saat konferensi pers di Mapolres Denpasar, Senin (10/12/2018).

Dari keterangan pelaku, jelas Wayan Ariawan, pencurian dengan pemberatan itu terjadi karena ada kesempatan. Saat itu, dua pelaku yakni AGS dan D tengah melewati kawasan jalan Merdeka, Renon, Denpasar. Wayan Arta menambahkan, tiga pelaku itu masih terkait dalam hubungan saudara yaitu sepupu.

Pada saat kejadian, AGS baru saja mengantar D membeli oleh-oleh di Jalan Nangka Denpasar. Dengan mengendarai sepeda motor bernopol DK 4901 EV, mereka melintasi kawasan Renon, Denpasar dan melihat sebuah tas ada di belakang mobil.

“Kejadian itu terekam CCTV dan terlihat jelas dua orang berboncengan sepeda motor mendekati mobil. Kemudian orang yang dibonceng mengambil tas itu,” kata Wayan Arta Ariawan.

Di dalam tas jinjing yang diambil pelaku berisi sebuah ponsel, dua cincin Topas, dompet berisi uang tunai Rp 5 juta, 8 kartu kredit dan 3 kartu ATM termasuk SIM A dan C atas nama korban.

Oleh pelaku, kartu kredit dan ATM dibelanjakan Play Station seharga Rp 2,3 juta, handphone Note 9 seharga Rp 16,5 juta dan makan di Restoran Fast Food.

Atas laporan itu, tim Resmob melakukan olah TKP dan mendapatkan identitas kendaraan yang digunakan oleh pelaku. Termasuk ciri-ciri korban yang melakukan transaksi dengan kartu ATM BCA.

Kemudian pada 8 Desember 2018, Tim Resmob mengamankan pelaku MS. Kemudian, atas keterangan MS diamankan pula AGS yang merupakan oknum wartawan TV nasional swasta. AGS diamankan di tempat kosnya di Jalan Pulau Adi, Denpasar.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa Toyota Yaris warna merah bernopol B 189 ADY. Mobil tersebut, dikatakan Kompol Wayan Arta Ariawan, digunakan untuk melakukan transaksi dengan menggunakan kartu ATM korban. Selain itu, polisi juga mengamankan sepeda motor Yupiter MX warna biru bernopol DK 4901 EV. Kedua kendaraan itu milik tersangka AGS.

“Barang bukti lain yang kami dapat yakni, selembar bukti transaksi note 9, sebuah baju, satu unit PS dengan 2 stik. Hampir semua barang bukti yang ditemukan berada pada AGS,” jelas Wayan Arta.

Dengan apa yang mereka sudah lakukan ini, maka pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (W9-rob)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.