Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung Ringkus Tiga Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi

Bandarlampung, Warta9.com – Tiga tersangka spesialis pembobol ATM, berinisial RN (53), NI alias Anton (31), keduanya warga Tanjungsenang, Bandarlampung dan ES (29), warga Tanjung baru, Kedamaian, Bandarlampung, diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung pada Minggu (26/7/2020).

Mereka ditangkap oleh tim tekab 308 Polresta Bandarlampung yang saat itu melakukan pemantauan terhadap mereka bertiga di depan sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM) di daerah Tanjungkarang Timur. Ini setelah mereka bertiga melakukan aksi pembobolan ATM dengan dengan korban seorang laki-laki.

Melihat itu tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan. Mereka kemudian diamankan ke Mapolresta Bandarlampung.

Kanit Ranmor Edi Suhendra pada ungkap kasus Selasa (28/7/2020), di Mapolresta Bandarlampung mengstakan, polisi mengamankan 3 orang pelaku pembobolan ATM dengan modus tusuk gigi yang di selipkan di tempat memasukkan kartu ATM di mesin tersebut.

Disebutkan bahwa, pelaku utama menyelipkan tusuk gigi ke dalam lubang tempat masuknya kartu ATM dengan gergaji kecil, kemudian di masukkan lah tusuk gigi untuk mengganjal tempat lubang kartu ATM tersebut. Kemudian 3 orang pelaku ini menunggu nasabah yang akan menarik uang di mesin ATM.

Setelah melihat calon korban mulai gelisah karena kartu ATM tidak bisa masuk, barulah RN sebagai pelaku utama masuk untuk berpura pura membantu korban. Kemudian di saat membantu, dengan sigap tangan pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan kartu ATM yang dia miliki sebagai alat. Sesudah ditukarkan kemudian korban di suruh pelaku untuk memasukkan pin dari ATM tersebut. Pada saat memasukkan pin tersebut barulah rekannya yang berinisial ES yang merupakan keponakannya melakukan tugasnya mengintip nomor pin yang dimasukkan korban.

Kemudian setelah diketahui passwordnya, pin dari ATM tersebut, ketika korban sudah pulang, pelaku mengunjungi ATM lain terdekat untuk mengambil uang tunai yang tersimpan di dalam ATM korban yang sebelumnya sudah ditukar oleh pelaku tersebut. Sedangkan NI yang merupakan adik pelaku utama RN bertugas menunggu di mobil sebagai supir.

Pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut, mereka sempat mengambil sejumlah uang dari ATM korban. “Duitnya Rp 1.150.000 pake buat makan pak,” ucap pelaku utama RN.

Diketahui RN adalah residivis dari Palembang dalam kasus yang sama. Dari pelaku di amankan barang bukti berupa 1 unit mobil, tusuk gigi, 1 potongan gergaji kecil dan 25 kartu ATM dari berbagai jenis bank.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.