Tingkatkan Penggunaan Produk Dalam Negeri, Gubernur Arinal Ajak BPKP Lampung Dukung Gerakan BBI

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Kepala BPKP Perwakilan Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengajak Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung untuk mendukung upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam rangka mendukung Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI).

Ajakan tersebut disampaikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menerima audiensi dari Kepala Perwakilan BPKP Lampung, di Mahan Agung, Bandarlampung, Selasa (19/4/2022).

Gubernur Arinal menjelaskan, bahwa berdasarkan pengamatan apabila ktia menggunakan produk dalam negeri, maka efisiensinya sekitar Rp40 triliun. Penggunaan produk dalam negeri ini yang bersifat rutinitas, seperti alat fasilitas di perkantoran mulai dari komputer, dan lainnya. “Saya ingin kita bekerjasama dalam mendukung arahan Presiden untuk mengedepankan P3DN. Oleh karenanya, Saya meminta BPKP Lampung untuk masuk dan mengawal hal ini, pada waktu sebelum pengesahan APBD dilakukan pemeriksaan,” ujar Gubernur Arinal.

Menurut Arinal, pemeriksanaan bukan berarti pemeriksaan kasus, tapi pengendalian. “Jadi BPKP Lampung melaksanakan tugas pendampingan, pengawasan, dan pengendalian,” tambah Gubernur.

Penggunakan produk dalam negeri ini, lanjut Arinal, juga sebagai upaya untuk membangkitkan sektor UMKM. “Saya ingin UMKM ini betul-betul kita kawal. Saya sangat menghargai UMKM yang produksi dan kualitasnya bagus, makanya saya akan membangun pusat UMKM di Lampung,” katanya.

Terkait UMKM ini, Gubernur Arinal menjelaskan bahwa perbankan banyak melakukan pembinaan terhadap UMKM. Untuk itu, BPKP juga diharapkan melakukan pengendalian disitu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPKP Lampung Sumitro mengungkapkan bahwa BPKP Lampung siap mendukung Pemerintah Provinsi Lampung dalam mendukung upaya Peningkatan Penggunaan Produk Dalam negeri (P3DN).

Sumitro melaporkan, bahwa P3DN ini sudah diatur diantaranya di dalam PP 29 tahun 2018, dimana dinyatakan bahwa tingkat kompenan dalam negeri setiap PPJ itu harus 25% ada produksi dalam negeri. Kemudian, PP 7 Tahun 2021, diamanatkan agar didalam PPJ itu dapat mengikutsertakan UMKM 40% dari total pengadaan. Selanjutnya dalam Perpres 12 juga diatur mengutamakan koperasi, dan SE LKPP juga mengamanatkan setiap pengadaan dilingkungan kementerian, Lembaga, Pemerintah Provinsi Kabupaten/Kota juga mengutamakan produksi dalam negeri. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.