Wow.. Ada Dugaan Aliran Dana ke Wartawan Rp600 Juta, Sidang Korupsi Lampung Utara

Bupati Lampung Utara non aktif Agung Ilmu Mangku Negara dan terdakwa lainnya menuju ruang persidangan Pengadilan Tipikor Tanjungkarang dengan pengawalan Polisi bersenjata. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang
Bupati nonaktif Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan para sakai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Senin (16/3/2020).

Dalam persidangan terungkap, selain aparat penegak hukum (APH) dan BPK, ada anggaran yang cukup besar untuk oknum wartawan Lampung Utara sebesar Rp600 juta.

Saksi Fria Afris Pratama di persidangan mengungkapkan ada dana Rp600 juta untuk wartawan di Lampung Utara. Awalnya Jaksa KPK mempertanyakan ada penyerahan terhadap APH dalam rangka apa. Saksi pun menjawab tidak mengetahui dalam rangka apa.

Selain APH dan BPK, Jaksa KPK dalam BAP mempertanyakan pengeluaran Rp600 juta tersebut diberikan kepada oknum wartawan dari media apa. Saksi sempat terdiam untuk menyebutkan wartawan dari media apa penerima anggaran itu. “Ini besar sekali anggaranya sampai Rp600 juta, biar lebih jelas media apa,” tanya Jaksa KPK.

Saksi menjawab lupa, menurut saksi penyerahan uang kepada wartawan perorangan, untuk media dia tidak mengingatnya tapi wartawan media cetak. Tidak sampai disitu Jaksa kembali mempertanyakan perorangan tersebut siapa. Saksi pun menjawab Rid dan San. Saya lupa pak medianya apa,” katanya.

Jaksa KPK menghadirkan delapan orang saksi yakni Fria Afris Pratama, Kasi Pembangunan Jalan dan Bina Marga, Franstory mantan Plt Kadis PUPR, Yuri Saputra PPTK Bidang Cipta Karya Dinas PUPR, Efiri Yanto PPTK Dinas PUPR 2015-2018, Kasi Promosi Dalam dan Luar Negeri Disdag A Rozie, Kabid Keamanan dan Ketertiban Disdag Riduan, Bendahara Disdag Sahroni, dan Bendahara Tugas Pembantu 2019 Disdag Arli Yusran.

Dalam sidang lanjutan tersebut, Jaksa KPK juga menyebut ada kode ‘kopiko’ hasil tangkap layar atau screenshot percakapan via WhatApps terkait operasi tangkap tangan (OTT) bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Jaksa KPK mengonfirmasi pernyataan saksi terkait ‘kopiko’ yang dimaksud ialah KPK. Menggunakan kode agar tidak ketahuan jadi menggunakan bahasa samaran.

Di percakapan terungkap kode ‘kopiko’ yang digunakan aparat kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) berinisial EM.

Saksi Fria Afris mengatakan bahwa di 6 Oktober 2019, dirinya dan kepala dinas (PUPR) Syahbudin bertemu dengan AKBP EM di Hotel Grand Anugerah, Kota Bandar Lampung. “Sekitar pukul 12.30 WIB, Syahbudin bertemu AKBP EM di Hotel Grand Anugerah untuk memberikan uang tunai. Setelah menyerahkan uang, EM mengatakan bahwa ‘kopiko’ sudah tiba,” ujar saksi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.