Yusdianto : Banyak Potensi Masalah Pilkada Bandarlampung

Yusdianto, dosen FH Unila saat menjadi nara sumber dalam Rapat Kerja Bawaslu Bandarlampung. (foto : jam)

Bandarlampung, Warta9.com – Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unila Dr. Yusdianto, SH, MH, mengatakan, Pilkada yang paling penting bagaimana menjaga integritas, akuntabilitas dan bertanggungjawab dalam pelaksanaannya. Di musim pandemi Covid-19, Pilkada juga akan banyak hambatan dan potensi masalah terutama Pilkada Kota Bandarlampung.

Hal itu disampaikan Yusdianto, dalam Rapat Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung tahun 2020, yang diselenggarakan Bawaslu Bandarlampung, di Emersia Hotel, Sabtu (29/8/2020).

Yusdianto mengatakan, kualitas penyelenggaraan beriringan dengan kualitas penyelenggara. Karena itu, penyelenggara berkewajiban menjaga Pilkada berjalan dengan baik.

Akademisi Unila yang sering menyampaikan berbagai masalahan hukum di media ini, memprediksi akan banyak mengalami hambatan dan banyak potensi masalah Pilkada Bandarlampung di musim pandemi Covid-19.

Beberapa potensi masalah yang akan muncul Pilkada Bandarlampung antara lain ;
Perseteruan pendukung calon Kada, jika sampai terjadi head to head. Dukungan ganda dari partai politik pengusung, netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kampanye hitam (Black Campaign), partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih, pelanggaran kode etik. Netralitas penyelenggara yang cenderung memihak. Masalah logistik, daftar pemilih tetap, kampanye new normal, pencoblosan dan penghitungan suara dan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Selain itu lanjut Yusdianto, ada beberapa hambatan yang terjadi pada Pilkada antara lain; kondisi dan atau fluktuatif Covid-19 di Bandarlampung. Terbatasnya anggaran anggaran sementara kebutuhan meningkat. Pilkada di Bandarlampung diprediksi terjadi head to head, namun Yusdianto mengharapkan akan muncul 3-4 pasangan calon dalam Pilkada Bandarlampung.

Hambatan koordinasi dengan stakeholder, ketersediaan infrastruktur Pilkada disaat pandemi. Kapasitas/kemampuan petugas yang tidak merata. Pemutakhiran data pemilih (DPS dan DPT), sosialisasi Pilkada (transformasi teknologi) dan hambatan koordinasi dan kerjasama antar lembaga daerah.

Bagaimana jika ada sengketa dalam Pilkada, Yusdianto mengatakan, jika ada sengketa dalam Pilkada sebagai negara demokrasi harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Sebab kata Yusdianto, sistem penyelesaian sengketa pemilu di negara demokratis modern merupakan hal yang fundamental untuk membangun sistem politik yang stabil dan sistem hukum yang teratur.

Sistem ini untuk melindungi hak-hak dasar dan memperkuat pemerintahan yang demokratis. Setiap pemilih, kandidat, dan partai politik memiliki hak untuk mengajukan keberatan (complaint) dengan pengadilan atau komisi pemilihan yang berwenang. Lembaga penyelesaian sengketa harus membuat keputusan yang cepat, tepat dan berkeadilan. “Yang paling penting dalam penyelesaian sengketa bagaimana melindungi hak-hak dasar peserta yang dirugikan,” ujar Yusdianto. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.