Kasus Perampasan dan Pemukulan Wartawan, Kapolres Lampura : Kita akan Tindak Tegas

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yhudo Martono

Bandarlampung, Warta9.com – Terkait pemukulan terhadap jurnalis Biro SCTV-Indosiar Ardy Yohaba saat hendak melakukan tugas jurnalistik oleh oknum ketua panitia pertandingan olahraga Bupati Cup Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (28/8/2020).

Banyak pihak sangat menyesali tindakan pemukulan dan perampasan kamera yang di lakukan oleh ketua panitia pelaksana pertandingan Bupati Cup di Lampung Utara yang sempat viral di media masa.

Peristiwa pemukulan dan perampasan kamera terhadap wartawan menambah panjang deretan kekerasan terhadap Jurnalis di Provinsi Lampung. Padahal sudah jelas jika kegiatan Jurnalis dilindungi oleh Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yhudo Martono saat ditemui di sela-sela latihan rutin menembak di Lapangan Tembak Yon A Pelopor menyatakan, peristiwa pemukulan wartawan SCTV – Indosiar sudah ditangani di Polres Lampung Utara.

“Kami telah menerima laporan dari korban pemukulan serta menganjurkan agar divisum dan juga sudah memeriksa saksi saksi yang melihat kejadian tersebut,” katanya.

Kapolres berjanji dalam waktu cepat pihaknya akan memanggil dan memeriksa terduga pelaku pemukulan tersebut.

“Dia akan kita periksa sesuai dengan ketentuan Undang- Undang dan akan tindak tegas. Bila terbukti kita akan jerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” tegas Kapolres.

Diketahui, kejadian bermula saat Ardy Yohaba, jurnalis Biro SCTV-Indosiar hendak melakukan wawancara pihak panitia atas kericuhan pertandingan sepak bola yang menyebabkan salah satu Club didiskualifikasi.

Setelah memperkenalkan diri kepada salah seorang pengurus KONI Ardy Yohaba diarahkan untuk mewawancarai ketua panitia.

Ardy Yohaba sempat menunggu sekitar 30 menit, kemudian oknum ketua panitia Juanda Basri datang. Ardy Yohaba dan Juanda Basri sempat berbicara, namun tak lama berlangsung, terjadi pemukulan dan perampasan kamera milik Ardy Yohaba.

Atas kejadian tersebut, Ardy Yohaba melaporkan ke Mapolres Lampung Utara dan aporan diterima langsung oleh IPDA Irwanto, Kepala Unit Sentra Pelayanan (SPKT) dengan nomor Laporan Polisi : LP/855/B/VIII /2020/ POLDA LAMPUNG /RES LU. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.