12 Karaoke di Kota Tegal Terancam Tutup

Tegal, Warta9.com – Puluhan pengusaha tempat hiburan karaoke Kota Tegal diminta tidak lagi mengajukan permohonan perpanjangan izin usaha. Itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 5/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, tempat karaoke tidak tercantum dalam poin yang dibolehkan.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mencatat ada 12 tempat karaoke berizin hingga saat ini masih beroperasi. Dua di antaranya, tergabung dengan fasilitas layanan hotel, namun izin usaha tempat karaoke hampir semuanya akan berakhir tahun 2019.

Kepala Bidang Pelayanan Perizinan DPM PTSP Kota Tegal Denny Anggoro mengatakan, dari data tahun 2018 tercatat ada 4 tempat hiburan karaoke yang habis batas waktu perizinannya, sementara usaha sejenis lainnya akan berahir pada 2019 ini.

“Terkait tempat usaha yang bandel masih buka itu bukan tugas kami (dinas perizinan). Itu tugas dinas lain seperti Satpol PP dan dinas terkait,” ungkap Denny, kepada warta9.com, belum lama ini.

Pemkot Tegal akan bertindak tegas dengan tidak mengeluarkan izin baru dan tidak memperpanjang izin usaha tempat karaoke yang sudah ada. Menurutnya, diambilnya kebijakan tersebut mengacu pada regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang mengikat sesuai aturan.

“Sehingga, kami menyampaikan kepada semua pelaku usaha tidak boleh ada izin usaha tempat karaoke baru,” tandasnya. (W9-sholeh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.