12 Pembalak Liar di Kawasan Hutan Lindung Reg 22 Lamteng Diamankan

Bandarlampung, Warta9.com – Tim Operasi Gabungan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berhasil mengamankan 12 orang yang diduga pelaku pembalakan liar.

Demikian dikatakan Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Edward Sembiring, S.Hut MS, Selasa (10/4/2018).

Penangkapan 12 orang tersebut ketika sedang menebang, mengangkut, memuat, membeli kayu dan menerima kayu jenis sonokling yang berasal dari kawasan hutan lindung Reg 22 Way Waya di Dusun VIII Sendang Dadi, Kampung Sendang Mulyo Kecamatan Sendang Agung Lampung Tengah (Lamteng).

Para pembalak kayu di kawasan hutan lindung pada 6 April 2018 sekitar pukul 02.00 WIB. Barang bukti yang diamankan, satu unit mobil truck colt diesel beserta kayu log jenis sonokeling. Jumlah kayu yang berhasil diselamatkan kurang lebih 52 batang. Satu unit mobil carry minibus beserta kayu log jenis sonokeling sebanyak 11 batang, sepeda motor 2 unit.

Modus yang dilakukan para pelaku, dengan menebang pohon sonokeling, memotong, mengangkut dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian dilanjutkan dengan mobil truck dan mobil minibus. Kayu hasil curiannya dijual kepada pembeli atau penampung berinisial Ed lalu dijual ke Jp.

Kegiatan yang dilakukan 12 orang itu tanpa ijin pejabat berwenang dan pengangkutan kayu tanpa memiliki dokumen angkut kayu yang sah. Kegiatan penebangan liar ini dilakukan pada malam hari dan hari libur kerja untuk menghindari petugas.

Pelaku yang diamankan berinisial IS, IMAM, SUM, Medi, Putu, Tm dan Ek yang menebang dan memanen, memungut hasil hutan kayu sonokeling di dalam kawasan Hutan Lindung Reg 22 Way Waya. Pelaku inisial HK, RD, As, berperan sebagai pengangkut kayu sonokeling dengan kendaraan mobil truck, mobil minibus dan sepeda motor dari dalam HL. Lalu pelaku inisial Ed dan Jp selaku pembeli dan penjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar tersebut. Terhadap ke-12 pelaku pembalakan liar tersebut penyidik telah mendapat lebih dari dua alat bukti yang sah untuk ditetapkan menjadi tersangka sejak, Minggu (8/4/2018).

Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan atau pasal 83 ayat 1 huruf a dan atau huruf b dan atau c, dan atau pasal 87 ayat (1) huruf a UU No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman sanksi pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.

Lebih lanjut Edward Sembiring, menyampaikan bahwa kegiatan operasi gabungan ini dilakukan oleh Balai Gakkum KLHK Sumatera bersama Dinas Kehutanan Provinsi Lampung. Ini merupakan Operasi Gabungan kedua di tahun 2018. Operasi pertama sebulan yang lalu sudah menangkap dan menahan cukong kayu jenis sonokeling atas nama Ibrahim yang saat ini berkas perkaranya sudah dikirimkan kepada JPU. Kami berharap upaya penegakan hukum yang dilakukan ini memberikan efek jera, terhadap semua pelaku.

Sementara itu, Kadishut Provinsi Lampung Ir Syaiful Bachri MM, menyampaikan bahwa kegiatan pembalakan liar jenis kayu sonokeling marak dalam dua tahun terakhir. Upaya yang telah dilakukan dalam bentuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dalam 2018 ini telah berhasil melakukan penanganan kasus perkara pembalakan liar sudah lebih dari 5 kasus dengan 17 tersangka yang telah dan sedang diproses hukum oleh penyidik. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.