14 Jam Pasca Hilang, Polisi Tangkap Dua Pencuri Mobil Pikap

Tulang Bawang, Warta9.com – Polsek Menggala dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang gandeng Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, berhasil menangkap dua pelaku pencurian mobil pikap dalam kurun waktu 14 jam di wilayah Pematang Panggang, Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (22/03//2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi mengatakan, bahwa kedua pelaku yang dibekuk bernama Nurmansyah (33) Kelurahan Menggala Tengah dan Ansori (44) Warga Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

“Bahkan dari tangan para pelaku ini berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu unit mobil pick up merek Daihatsu Grand Max, BE 8960 SY, warna silver metalic milik korban Patoni (44),Warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan setenpat,” sebut Sunaryo, Jumat (24/03/2023).

Masih kata dia, penangkapan kedua pelaku berdasarkan laporan dari korban. Peristiwa itu terjadi Rabu (22/03/2023) sekitar pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumah dan melihat mobil miliknya masih terparkir di teras rumah, lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur.

“Sekitar pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan oleh istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil milik korban, korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala,” ucap dia.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan kedua pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana, dengan pidana paling lama 7 tahun penjara. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.