309 WBP Lapas Kotabumi Terima Remisi Khusus

Kotabumi, Warta9.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kotabumi dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H 2020, memberikan remisi khusus (pengurangan masa pidana) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) sebanyak 309 orang.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Binadik, Sri Nuryawati, mewakili Kepala Lapas Endang Lintang Hardiman, saat dikonfirmasi awak Media, Selasa, (20/05/2020), di ruang kerjanya.

“Keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kotabumi saat ini berjumlah 336 orang. Dari total WBP yang ada, 309 orang diantaranya mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1441 H,” terang Sri.

Dijelaskan lebih lanjut, terpidana PP99 yang mendapatkan remisi 15 hari sebanyak 46 orang dan untuk Pidana Umum sebanyak 223 WBP mendapat remisi 1 bulan, 38 WBP mendapat remisi 1 bulan 15 hari, 2 WBP mendapat remisi 2 bulan.

“Terkait remisi khusus tersebut, WBP dinyatakan telah memenuhi syarat secara Administratif dan Substantif dalam arti berkelakuan baik dan tidak tersangkut persoalan pidana lainnya,” imbuh Sri.

Dikatakan lebih lanjut, dari keseluruhan WBP yang ada di Lapas Kelas IIA Kotabumi, sebanyak 27 orang tidak memperoleh remisi khusus.

“WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus di hari raya Idul Fitri 1441 H tahun ini disebabkan tidak memenuhi persyaratan, “Tuturnya..

Adapun WBP yang tidak mendapatkan remisi khusus tersebut, tambahnya, didasari dengan indikator 2 orang masih menjalani Subsider, 4 orang tahanan, empat orang terkait Kasus Korupsi, dan 17 orang tidak memiliki Justice Colaborator,” tutupnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.