537 Masyarakat Desa Talang Bojong Terima Sertifikat PTSL

Kotabumi, Warta9.com – Sebanyak 537 warga masyarakat Desa Talang Bojong Kecamatan Kotabumi, Selasa (3/9) menerima Sertifikat Tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Tata Ruang Lampung Utara.

Pembagian 537 buku Sertifikat Tanah milik warga Desa Talang Bojong dari program PTSL itu berlangsung di Balai Desa setempat.

Salah satu warga Talang Bojong penerima buku Sertifikat Tanah, Sunarji, menyambut baik Program dari Pemerintah Pusat tersebut. Menurutnya dia warga Desa Talang Bojong  lainnya sangat bersyukur karena telah memiliki sertifikat sebagai tanda kepemilikan hak atas tanah yang sah.

“Saya bersyukur telah memiliki tanda bukti sah kepemilikan tanah. Setelah kurang lebih dua bulan menunggu akhirnya buku ini (sertifikat) telah saya miliki. Kalo buat sendiri selain ribet juga mengeluarkan biaya yang mahal. Saya merasa puas dan berterima kasih Kepada Pemerintah atas Program ini,” ujar Sunarji dengan wajah penuh senyum kegembiraan saat di wawancarai usai menerima Sertifikat di Balai Desa Talang Bojong.

Di tempat yang sama, Kepala Desa Talang Bojong, Habibie menyambut baik dan mengapresiasi BPN dan Pemerintah Lampura atas berjalannya program PTSL ini. Menurutnya program PTSL sangatlah membantu warganya untuk memiliki Sertifikat kepemilikan tanah yang sah.

Dia pun mengatakan secara umum proses pengajuan usulan hingga dibagikannya 537 buku Sertifikat di Desa Talang Bojong berlangsung lancar. Kades berharap program serupa juga akan ada di tahun 2020 mendatang.

“Kami berharap tahun depan kami memperoleh jatah atau Quota untuk mengusulkan pembuatan sertifikat melalui program ini karena masih banyak warga saya yang belum memiliki Sertifikat Tanah. Saya berharap pihak BPN akan mengalokasikan kembali program PTSL di Desa kami dengan jumlah Quota bertambah,” harap Habibie.

Sementara Kepala Seksie Pengadaan Tanah BPN Lampura yang juga selaku Ketua Tim Program PTSL, Masli Caniago, menyatakan program PTSL ini merupakan program satu Tahun Anggaran yang proses pengajuan dari masyarakat hingga terbitnya buku sertifikat tidak memakan waktu yang lama, yakni kurang dari dua bulan bila syarat pengusulannya lengkap.

Program PTSL ini berlaku untuk seluruh masyarkat di seluruh Desa yang ada di Lampura. Karena itu sebelumnya pihak BPN menyurati Desa atau Kelurahan yang ada untuk mengusulkan Proram ini kepada warganya. “Quota Perdesa adalah sebanyak-banyaknya. Lebih banyak lebih baik. Quota untuk tahun 2019 ini adalah 25 ribu buku Sertifikat begitupun untuk anggaran tahun 2020 mendatang,” ujar Masli.

Program PTSL ini, lanjut Masli, di khususkan untuk tanah mentah atau tanah yang belum pernah dibuatkan Sertifikat dan PTSL berbeda dengan Prona. “Ini khusus tanah mentah bukan Pemecahan atau Pemisahan. Bedanya dengan Prona yaitu jika Prona terpisah dan biasanya dikhususkan untuk kalangan ekonomi lemah sedangkan PTSL untuk seluruh masyarakat,” terangnya. (Rozi/lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.