8 Kali WTP Diperoleh Pemprov Lampung, Masih Ada Temuan BPK Mulai Pemeliharaan Kendaraan, Dinas BMBK dan RSUDAM

Novia Heridwijanto Staf Ahli BPK RI menandatangani berita acara penyerahan Opini WTP Pemprov Lampung dalam Paripurna DPRD. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI 2021.

Opini WTP itu merupakan yang kedelapan kalinya diraih Pemprov Lampung secara berturut-turut. Namun demikian, BPK masih banyak temuan dalam kegiatan baik lingkungan Sekretariat Pemprov, Sekretariat DPRD, sejumlah dinas dan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM).

Hasil Opini WTP ini disampaikan Staf Ahli bidang BUMN, BUMD dan Kekayaan Negara dan Daerah yang Dipisahkan Lainnya BPK RI Novian Heridwijanto, dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Kamis (12/5/2022).

Rapat Paripurna dihadiri Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ketua DPRD Mingrum Gumay dan para Wakil Ketua serta Anggota Dewan dan pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Lampung.

“Berdasarkan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Lampung, termasuk implementasi rencana aksi yang akan direncanakan, maka BPK memberikan opini WTP,” kata Novian.

Novian juga mengapresiasi capaian tersebut yang menunjukkan komitmen Pemprov dan DPRD Lampung untuk terus mendorong perbaikan pengelolaan keuangan. “Kami berharap agar capaian ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Kami akan terus meningkatkan metodelogi pemeriksaan,” jelas Novian.

Meski demikian, Novian menyebutkan, ada beberapa temuan BPK terhadap laporan keuangan Pemprov Lampung.
“Namun secara material tidak mempengaruhi terhadap penyajian laporan keuangan. Tapi tetap memerlukan perhatian untuk perbaikan kedepannya,” terangnya.

Novian lebih rinci menjelaskan, permasalahan yang ditemukan BPK RI antara lain:

Pertama, penganggaran pendapatan hasil pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan dan hasil penjualan BUMD yang tidak dipisahkan tidak berdasarkan perkiraan terukur secara rasional dan yang dapat dicapai.

Kedua, pengelolaan UPTD Laboratorium Lingkungan DLH dan UPTD Labkesda Dinas Kesehatan Lampung dinikai tidak sesuai kebutuhan.

Ketiga, belanja pemeliharaan kendaraan tahun 2021 pada Sekreteriat Daerah sebesar Rp87,12 juta dan yang cukup besar di Sekretariat DPRD Lampung sebesar Rp557,11 juta tidak sesuai ketentuan.

Keempat, kegiatan konstruksi gedung perawatan bedah terpadu dan pembangunan gedung perawatan neurologi RSUDAM dilaksanakan tidak sesuai spesifikasi Rp2,93 miliar dan kurang volume Rp78,38 juta.

Kelima, ada kekurangan volume atas 14 paket pekerjaan lapis perkerasan aspal dan beton serta lapis pondasi pada Dinas Bina Marga Bina Konstruksi (BMBK) sebesar Rp2,96 miliar.

Terakhir, piutang TGR Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM) Oemprov Lampung sebesar Rp6,18 miliar belum dipulihkan.

“Seluruh permasalahan tersebut telah kami muat dalam buku II yaitu LHP atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” sebut Novian.

Terkait beberapa temuan tersebut, BPK berharap ada perhatian dari Gubernur Lampung dengan harapan penyimpangan dapat dihindari di masa yang akan datang. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.