80 Napi Rutan Kotabumi Diusulkan Asimilasi

Kotabumi, Warta9.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas llB Kotabumi Lampung Utara mengusulkan 80 narapidana untuk mendapatkan asimilasi dengan mengikuti program penelitian kemasyarakat (Litmas) sesuai peraturan Kemenkumham Nomor 32 tahun 2020 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.

“Hari ini sebanyak 80 narapidana dibuatkan Litmas untuk mengusulkan asimiliasi salah satu syarat peraturan Kemenkumham nomor 32 tahun 2020,” kata Kasubsi Yantah Rutan Kotabumi, Sabar Anjung Padang mewakili Karutan, Muhklisin Fardi, Rabu (13/01/2021).

Dijelaskannya, dalam upaya melakukan pencegahan dan penanggulangan covid-19 Kemenkumham mengeluarkan peraturan untuk mengusulkan asimilasi bagi para narapidana yang sudah menjalani 1/2 masa pidana sampai 2/3 masa pidana hingga 30 Juni 2021.

Sementara Balai Pemasyarakat (Bapas) Kelas ll Kotabumi, Welli (Kabapas) didampingi Amran, Kasubsi Bimbingan Klien Dewasa (BKD) menyampaikan, tujuan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020.

Salah satu syarat pengajuan asimilasi bahwa narapidana tersebut harus di Litmas (Penelitian Kemasyarakatan) untuk mengetahui apakah narapidana itu layak atau tidak mendapatkan asimilasi.

“Setelah layak hasil litmas disampaikan ke Rutan dan Rutan selanjutkan mengusulkan ke Dirjenpas untuk mendapatkan Asimiliasi. Jika sudah mendapatkan Asimilasi, pengawasannya juga dilakukan oleh Bapas,” terangnya.

Ia menambakan wilayah kerja Bapas Kotabumi mencakup lima kabupaten yaitu, Kabupaten Lampung Utara, Waykanan, Tulang Bawang Barat, Tulang Bawang dan Mesuji. Untuk Waykanan 68 Narapidana, Lapas Kotabumi 19 Napi, Rutan Menggala 50 napi, dan Rutan Kotabumi 80 Napi yang diusulkan mendapatkan asimilasi.

Narapidana yang tidak bisa mendapatkan Asimilasi diantara Residivis, Pembunuhan pasal 339 dan padal 340, Pencurian dan Kekerasan pasal 365, Kasus Kesusilaan Pasal 285 sampai dengan pasal 290, Kesusilaan terhadap anak dibawa umur pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, Korupsi dan hukuman diatas 5 tahun. (Rozi/Van/Lam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.