Agung dan Sri Widodo Beri Kesaksian Sidang Suap Fee Proyek

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam saksi dalam sidang suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara dan dua terdakwa yaitu Candra Syafari dan Hendra Wijaya.

“Kami sebagai JPU menghadapkan enam saksi yakni Raden Syahril, Agung Ilmu Mangkunegara, Taufik Hidayat, Sri Widodo, Sairul Hanibal, dan Abdurahman,” ujar JPU, Taufiq Ibnugroho di PN Kelas IA Tanjungkarang, Senin.(20/1/2020).

Kami meminta Ketua Majelis Hakim agar saksi yang diperiksa terlebih dahulu sebanyak dua orang yakni Raden Syahril dan Abdurahman. Untuk empat saksi termasuk Bupati Lampura non aktif Agung Ilmu Mangkunegara dan mantan Wakil Bupati dr. Sri Widodo akan menyusul dalam pemeriksaan saksi.

“Dua saksi yang diperiksa terlebih dahulu untuk terdakwa Candra dan Hendra. Untuk empat saksi lainnya akan menyusul,” terangnya

Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi oleh JPU kepada Raden Syahril. Jaksa menggali pertanyaan keterangan saksi terkait tugas khusus yang diberikan Agung Ilmu Mangkunegara. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.