Akbar, Adik Mantan Bupati Lampura Divonis 4 Tahun dan Bayar Pengganti Rp 3,2 Miliar

Akbar Tandaniria Mangkunegara, divonis 4 tahun penjara. (foto : dok)

Bandarlampung, Warta9.com -Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara, adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, divonis empat tahun penjara, pada sidang di PN Tipikor Tanjungkarang, Rabu (13/4/2022).

Akbar Tandaniria Mangkunegara tersebut terbukti menerima fee proyek Pemkab Lampung Utara, Tahun 2015-2019. Ia juga dijatuhi denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Akbar Tandaniria, dengan pidana penjara empat tahun,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto, saat membacakan putusan.

Akbar juga dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp. 3,2 miliar rupiah, dikurangi dengan jumlah uang yang dikembalikan ke negara yakni, Rp1,7 miliar, serta enam bidang tanah di Kemiling yang telah disita KPK.

“Apabila satu bulan setelah inkraht, tidak mengembalikan, maka harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan delapan bulan,” kata Efi.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara menerima putusan majelis hakim. Sedangkan, JPU memilih pikir-pikir. Vonis tersebut sama dengan tuntutan JPU yakni, empat tahun penjara, hanya ada perbedaan uang pengganti yakni JPU menuntut Akbar membayar uang pengganti Rp 3,95 miliar. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.