Akun Facebook Dibajak, Ketua Panwascam Ini Lapor Polisi

Mesuji, Warta9.com – Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Tanjung Raya, Suryadi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Mesuji, menyusul akun Facebook (FB)-nya dengan nama Sur Yadi di-hack atau dibajak orang yang tidak bertanggung jawab. Rabu (19/6/2019).

Laporan polisi dengan nomor: LP/B-118/VI/POLDA/RES MESUJI SPK ini resmi di tandatangani oleh Ka. SPK AIPDA SODIKIN a.n kepala kepolisian resort Mesuji.

Suryadi mengatakan, karena merasa dirugikan ia mendatangi Polres Mesuji sekaligus meminta kepolisian mengusut tuntas agar jelas siapa pelakunya.

Dikatakannya, bahwa akunnya dibajak dan dimanfaatkan orang itu dengan menggunakan foto profilnya meminta/pinjam uang ataupun pulsa kepada orang yang ada di pertemanan dengan modus mobil rusak di jalan tol dan sebagainya.

“saya merasa telah dirugikan dan itu pencemaran nama baik sehingga harus diproses sampai pengadilan dan juga sekaligus menjadi pembelajaran bagi orang tersebut, terlebih lagi ada seseorang yang memberitahu bahwa dirinya mendapat inbox massanger dan langsung transfer kerekening yang di Minta pembajak akun tersebut,” katanya.

Ditambahkanya bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi kalau nama pelakunya telah diidentifikasi. Jadi, selanjutnya akan menjadi kewenangan aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

“Pemilik rekening itu sudah kami cek ke Bank, kepada pihak Bank kami minta nama alamat dan nomor nik pemilik rekening tersebut dan kita dapati bahwa pemiliknya inisial DS dari Desa Tanjung Menang RT 3, RW 1, Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji,” terangnya.

Terpisah, Bripda Luchy Melsandie sebagai penerima LP mengatakan akan segera menindak lanjuti laporan tersebut.

“Laporan ini akan segera kami tindak lanjuti, terkait berkas ini yang akan menangani siapa, nanti akan segera kami informasikan,” kata lukhy.

Terkait hal itu lukhy menerangkan bahwa terlapor telah melanggar UU ITE, tapi terlapor sementara akan dikenakan Pasal 378 KUHP dulu.

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun,” pungkasnya. (W9-san)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.