Alfin Andrian Penusuk Alm. Syekh Ali Jaber Dituntut 10 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Alfin Andrian (24), warga Jalan Tamin Kelurahan Suka Jawa Tanjungkarang Barat Bandarlampung penusuk almahum Syekh Ali Jaber, dituntut Jaksa Penuntut Umum selama 10 tahun Penjara. Terdakwa dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana pada sidang yang digelar secara virtual Di PN. Kelas IA Tanjungkarang, Kamis (18/2/2021)

Sebelum menjatuhkan tututan JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, terdakwa terbukti membahayakan nyawa orang lain.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, dia (Alfin) menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban (Syekh Ali Jaber).

Oleh karena itu, JPU menuntutnya 10 tahun kurungan penjara karna terbukti bersalah melanggar Pasal 340KUHP tentang pembunuhan berencana dan perbuatannya membahayakan nyawa orang lain,kata nya

Kuasa Hukum Alfin Andrian, Ardiyansah mengatakan, tuntutan JPU tidak sesuai dengan fakta persidangan. “Dalam video juga terbukti, tikamannya mengarah ke tangan bukan ke arah vital,” kata Aca sapaan akrabnya- saat dikonfirmasi aqak media melalui sambungan telepon WhatsApp pribadinya.

Ia pun mengatakan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang dibacakan JPU Abdullah Noer Deny secara virtual. “Terjadinya penusukan tersebut diluar kendali Alfin karena kondisi kejiwaannya, sehingga akan upayakan pembelaan karena tidak tepat dituntut pasal tersebut,” ungkap dia.

Ia berpendapat, pasal yang paling tepat untuk menjatuhkan terdakwa yakni 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan maksimal hukuman 5 tahun.

Diketahui, terdakwa Alfi Andrian melakukan upaya penusukan saat pendakwa asal Madinah ini sedang berdakwah kegiatan di Masjid Falahudin Suka Jawa, Tanjungkarang Barat. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.