Badan Kehormatan DPD RI Pecat Arya Wedakarna Dari Anggota DPD RI Dapil Bali

Bali, Warta9.com – Atas beragamnya kontroversi di lapangan atas kebijakan Arya Wedakarna anggota DPD RI Dapil Bali akhir – akhir ini, berujung pada sanksi tegas oleh Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terhadap anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna (AWK).

Dalam Vidio yang beredar, nampak Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, manggelar rapat dengan menjatuhkan sanksi dan pemecatan atau pemberhentian tetap tehadap AWK sebagai anggota DPD RI Dapil Bali.

Wakil Ketua Badan Kehormatan DPD RI yang juga dari perwakilan Bali I Made Mangku Pastika Jumat (2/02/2024) menyampaikan, Arya Wedakarna disanksi tegas berupa pemecatan tetap, dan keputusan ini berdasarkan hasil keputusan Badan Kehormatan DPD RI.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa, AWK dinyatakan melanggar pasal 48 ayat 1 dan 2 Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2021 Badan Kehormatan DPD RI.

Selain itu, kata I Made Mangku Pastika, anggota DPD RI Dapil Bali tersebut telah terbukti melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik, serta tata tertib DPD RI sebagaimana diatur dalam UU MD3 dengan sanksi berat pemberhentian tetap sebagai anggota DPD RI, paparnya.

Keputusan Badan kehormatan tentang pemecatan anggota DPD RI Dapil Bali tersebut diakuinya oleh Arya Wedakarna.

Melalui pesan singkat WhatsApp Arya Wedakarna mengaku kendati dirinya sudah diputuskan dipecat sebagai anggota DPD RI Dapil Bali oleh Badan Kehormatan DPD RI, namun dirinya faham bahwa tidak semudah itu, apalagi proses pemecatan dirinya ada di akhir masa jabatan presiden, ucapnya. (PN)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.