Bandar Narkoba Asal Mesuji Dibekuk Polres Tulang Bawang

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang bandar narkotika bernama Romli (50) dibekuk Satres Narkoba Polres Tulang Bawang. Ia merupakan warga Desa Wiralaga II, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji.

Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kasatres Narkoba AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, Romli kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,88 gram, 70 butir pil ekstasi.

Penangkapan bandar narkotika ini berdasarkan hasil penyelidikan petugas dan informasi yang didapat mengenai adanya sepeda motor yang membawa narkotika dan melintas di Jalintim, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulamg Bawang, Lampung, Rabu (08/02/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

Setelah dipastikan bahwa sepeda motor yang melintas tersebut sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh, kami langsung melakukan penghadangan dan upaya paksa.

“Namun selain itu, pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa puluhan gram sabu dan puluhan pil inex dari tangan bandar narkotika itu,” ucap Aris.

Dikakatan Kasat Narkoba lagi, guna mempertanggungjawabkan perbuatan-nya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3, ” tegasnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.