Berkas Perkara Dan Barang Bukti Indra Kenz Dilimpahkan Ke Kejari Tangsel

Jakarta, Warta9.com – Berkas perkara Indra Kesuma alias Indra Kenz alias IK dinyatakan lengkap atau P21 setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM), Kamis (23/06/2022).

Kini berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanggerang Selatan.
Sedangkan Indra Kenz masih tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari kedepan.

Indra Kenz dinilai telah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo. Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, meminta kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri untuk menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke Pengadilan.

“Dalam perkara ini akan ditangani jaksa penuntut umum dari Kejagung pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum dan jaksa penuntut dari Kejari Tangsel sebanyak empat orang” kata Kajari Tangsel Aliansyah, Jumat (24/6/2022).

Tim kejaksaan, demikian Kajari Aliansyah  segera merampungkan berkas dakwaan terhadap Indra Kenz. Dia menargetkan Indra Kenz bisa segera disidangkan.

Kejari Tangsel juga menerima barang bukti berupa aset Rp 67,1 miliar. Aset itu terdiri atas sertifikat tanah, mobil, dan jam mewah.

Diantaranya yaitu, empat bidang tanah, dan bangunan nilai Rp 32,8 miliar. Dua kendaraan mobil Ferrari dan Tesla Rp 3,8 miliar. 12 jam tangan mewah nilai Rp 25,3 miliar dan ada penyitaan uang tunai Rp 5,1 miliar. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.